Membangunkan “Tuan Mulut Besar” dengan bukti proposal dan yayasan
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وحده و الصلاة و السلام على من لا نبي بعده
Kemarin tepatnya pada hari Ahad 22 shofar 1433 Hijriyah ‘si Ustadz’ Dzulqornain da’i kondang Makassar datang dan memberikan sedikit gambaran tentang dirinya yang penuh dengan kesombongan, kebodohan tentang perkara yayasan, dan juga syubuhat .
Pada saat itu Al-Akh Abu Muqbil –hafidhzohulloh- berkata tentang yayasan bahwa yayasan Dzulqornain ber-azaskan Al-qur-an dan Sunnah dibawah naungan UUD dan pancasila. Lalu iapun berkata : ‘ana sendiri ndak tahu’
Perhatikanlah kebodohannya tetang perkara yayasan , padahal pada beberapa tempat ia menyatakan bahwa mereka anak-anak kemarin sore (yaitu saudara-saudara kita yang menjelaskan kerusakan yayasan dengan hujjah) menyibukkan manusia dari menuntut ilmu yang mana mereka sendiri tidak tahu apa itu yayasan.
Dzulqornain berkata di Maros :
“Usul kami , orang yang menyeru kepada hizbiyyah itu adalah menyelisihi al-kitab was-sunnah , setiap tajammu’ yang menyeru kepada tafarruqot dan asalnya yayasan , tajammuat semuanya asalnya mengarah kesana”.
Ia juga mengatakan bantahan-bantahan tentang yayasan semuanya bersifat umum dan tidak terperinci.
Maka insya Alloh apa yang tertuliskan berikut ini mudah-mudahan bisa sedikit membukakan pandangannya yang masih remang-remang dengan kepulasan tidur dalam naungan yayasan , dengan bersumberkan bukti –bukti nyata yang ada pada kami berupa ‘AKTA NOTARIS yayasan-nya , Proposal , modul dauroh , dan pengumuman yang sudah tersebar . Saya beri judul “MEMBANGUNKAN ANAK KESIANGAN DARI LELAPNYA TIDUR DIBAWAH NAUNGAN YAYASAN ‘ABU MUHAMMAD DZULQORNAIN’ ” , dengan pertolongan Alloh saya katakan :
BAB I . “Antara Anak kemarin sore” dan Dzulqor-main dalam yayasan
Berikut beberapa pengingkaran saudara-saudara kita tentang kerusakan yayasan yangmana hal itu terdapat dalam yayasan Dzulqornain. Agar bisa menjelaskan kepada para pengelolah yayasan bahwa mereka yang dijuluki sebagai “anak kemarin sore” tidaklah berbicara ngawur akan tetapi sesuai dengan kenyataan ,
Pasal 1
Yayasan yayasan tunduk kepada aturan aturan yang dibut oleh manusia.
Bukti yayasan Dzulqormain pada pasal 2 dibawah naungan UUD dan Pancasila .
Pada asas , pasal 2 dalam Akta Notaris yayasan Dzul disebutkan : yayasan ini berasaskan Al-qur’an dan sunnah dibawah naungan Negara yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Tentu hal ini adalah hal yang sangat berbahaya , mengapa tidak ? da’wah yang membawa kemulian Al-kitab dan As-sunnah dengan faham salafush-sholih ternyata dinodai dengan aturan-aturan manusia , makna dibawah naungan yaitu apabila al-qur an dan sunnah tidak sesuai dengan aturan-aturan buatan manusia maka tidak berlaku, yang mana aturan manusia diposisikan diatas al-qur an dan sunnah!!! Maka kaedah mana yang membolehkan hal seperti ini ???!! dan inilah dari keburukan dan pelanggaran yang besar dalam pendirian Yayasan.
Alloh berfirman dalam kitabnya :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin ?(Al-Maaidah 50)
Sehina itukah Al-Qur-an dan Sunnah sehingga perlu dinaungi oleh Negara yang berasaskan UUD dan Pancasila ? manakah kebijakan yang sebenar-benarnya?
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
Bukankah Alloh sebijak-bijak Hakim? (At-Tiin 8)
Keimanan siapakah yang bisa menerima hal seperti ini ?? apalagi berda’wah mengajak kepada iman , al-Qur an dan sunnah !!!
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan , akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.(Al-Ahzaab 36)
Al-Qur an dan Sunnah tunduk dengan aturan manusia ?? inikah keimanan? Da’wah islam?
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisaa’ 65)
Setuju dengan hal ini , setuju dengan ajakan syaithon yang terkutuk , karena ini-lah langkahnya !!!:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thoghut , Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thoghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.(An-Nisaa’ 60)
Bukan berarti kami mengatakan mereka kafir akan tetapi hal ini sangatlah berbahaya !! Wal-‘iyaadzu billah.
Dzulqor-main setelah disebutkan kepadanya tentang yayasan yang tunduk kepada hukum manusia di Maros berkata : ana sendiri ndak tahu …. Antum punya ini , saya lihat ada kesalahan kita rubah langsung insya Alloh…
Kalaulah memang kamu tidak tahu !! maka tentu pembelaan-mu selama ini berdasarkan ketidak tahuan , vonis dan tuduhan-mu kepada anak kemarin sore juga karena itu!?
- Tapi apa yang bisa kamu jawab , ternyata kamu hadir dan menyimak hal ini dan juga hal lainnya dari anggaran-agaran dasar yang menyelisihi syariat ?!!
Ahmad Yulias , SH berkata dalam akta pendiriaan YAYASAN MARKAZ AL-AMAL AL-ISLAMY no 110.-
Pada hari ini , kamis tanggal 28-09-2006 (duapuluh delapan September duaribu enam). Pukul 15.00 (lima belas) waktu Indonesia tengah. Berhadapan dengan saya AHMAD YULIAS. Sarjana Hukum..
Notaris di Maros , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya , notaris kenal. Dan nama-nama akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan KHAIDIR MUHAMMAD SUNUSI . Lahir di Ujung Pandang ……..Pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 737110 180174 0012
2. Tuan Dzulqarnain Muhammad Sunusi …… pemegang kartu tanda penduduk nomor : 21.5009.120876.0001
-Apa yang akan kamu jawab, ternyata kamu juga ikut andil dalam merubah dan menambah isi–isi anggaran tersebut !!! membuktikan bahwa kamu mengetahui hal ini dan menyetujuinya!!!
Pada bagian akhir akta pendirian yayasan MALI (singkatan dari Yayasan baru Dzulqormain adik si-Manis) disebutkan sebagai berikut :
- segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi dan saya , Notaris.
- dilangsungkan dengan duabelas perubahan , berupa enam tambahan , dua coretan , dan empat coretan dengan ….(kalimat yang kurang jelas)
Para pembaca dengan ini bisa membandingkan ucapannya diatas dan bukti ini !!! dan juga Al-Akh ‘Abdul-Ghofur Maros -hafidhzohulloh- mempersaksikan hal ini yang ia juga hadir saat pembuatannya.
Pasal 2
Didalam yayasan terdapat intihkhobat (pemilihan/voting suara )
Bukti Yayasan dzulqornmain : pada pasal 12 disebutkan :
3 . dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai , maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah
4 . dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyak , maka usul ditolak.
5 . Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :
a) setiap Anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya.
b) pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan. Sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal yang lain dilakukan secara terbuka dan ditanda tangani. Kecuali ketua rapat menentukan yang lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir
c) suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah yang dikeluarkan……
pada pasal 24 ayat 2 . dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai , maka keputusan yang diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang sah. (lihat ketentuan voting suara pada ayat-ayat setelahnya)
lihat juga pada pasal 31 ayat 2 dan setelahnya
lihat juga pada 33 ayat 3 ,4 ,5 pasal 34 ayat 1 , ayat 3 , pasal 37
Dan voting suara adalah salah satu dari anak-anak demokrasi yang diingkari oleh guru besar kita yaitu Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy berkata :
Yayasan – yayasan ini terdapat didalamnya pemilihan (ketua, Pembina , pengurus seperti diatas. pent) padahal pemilu itu tidak ada pada zaman rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, bahkan itu adalah barang import dari musuh Islam, dan pemilu itu salah satu bagian dari Demokrasi. [Fadhoih wa Nashoih : 156]
Dan hal ini juga disebutkan oleh murid senior beliau yang dipercayakan untuk duduk di kursi panas “da’wah Ahlussunnah wal jam’ah” dimasa hidup dan setelah meninggalnya yang beliau juluki dengan “An-Nashih Al-Amiin” beliau –hafidhzohulloh- berkata :
Apabila dikatakan kepada engkau apakah hakikat dari pemilihan umum/voting suara ?
Maka jawablah bahwa : perkara itu adalah dari program demokrasi yang menentang syariat Alloh . dan hal itu adalah tasyabbuh(berserupa) dengan orang-orang kafir , dan tasyabbuh dengan mereka hukumnya tidak boleh , dan dalamnya terdapat mudhorat yang banyak , dan tidak ada padanya sedikitpun manfaat dan faidah bagi kaum muslimin , dan diantara mudhorot yang paling berbahaya :
- Perataan/penyamaan antara kebenaran dan kebathilan , ahlul-haq dan ahlul-bathil sesuai dengan suara terbanyak.
- mengabaikan Al-Wala’ dan Al-baro’
- memecah belah persatuan kaum muslimin
- memasukkan permusuhan dan kebencian , hizbiyyah dan kefanatikan di antara mereka.
- pemalsuan , tipu muslihat/penipuan
- kedustaan
- membuang-buang waktu dan harta(dalam hal yang tidak syar’i)
- mumbuang/merusak rasa malu para wanita
- merusak kepercayaan dalam ilmu-syariat islam dan ahlul-ilmi
(Lihat kitab beliau Al-Mabadiul-mufiidah[1] adapun dalil-dalil dan buktinya beliau sudah sering menyebutkannya baik dalam tulisan ataupun ceramah dan durus silahkan merujuk pada pembahasannya)
Apa yang disebukan beliau diatas adalah hukum umum yangmana pemilihan yang dilakukan pada yayasan tidaklah lepas dari beberapa kesalahan yang telah disebutkan, yang mana Asy-Syaikh Muqbil juga mengingkari hal tersebut. Allohul-Musta’an.
Pasal 3
Bergampang-gampangan dalam berurusan dengan bank
Bukti yayasan Dzulqormain :
- Pada proposal kegiatan daurah nasional fiqih 7 ushul fiqih Makassar 16-24 rajab 1432 h / 18-26 juni 2011 m , pada lembaran pertama tercantum no rekening BANK BCA no 7890462744 a.n Muh.Nayazi dan ditanda tangani oleh ketua yayasan Dzulqornain M Sunusi dan stempel yayasannya.
- Pada selebaran penerimaan zakat , sedekah dan infak tanggal 1 romadhon 1432/1 agustus lalu dengan tanda tangan dan stempel Dzulqarmain dicantumkan no rekening Bank Mandiri 152-00-0548080-7 KPC sungguminasa a.n. Dahmir (bendahara pondok pesantren putri As-sunnah Panciro)
- Adapun no rekening Bank BNI Syariah cab.Makassar no 0110554704 adalah atas nama Yayasan Markaz Al-Amal Al-Islamy
Adapun Asy-syaikh Al-Muhaddist Al-Albani –rohimahulloh- ahli fiqih dan hadist dizamannya yang penuh dengan waro’ , iman dan taqwa , memiliki pandangan yang tajam lagi tepat langsung saja mengatakan tidak bolehnya mendirikan yayasan disebabkan hal ini , sebagaimana dalam fatwa-nya :
وثالثا ولعله يكون أخيرا :هذه الجمعية, إذا كانت على الشرع كما اشترطنا فالمال الذي يجمع أين يوضع أين يُحرس هنا سؤال, لعلك أن تجيبني عليه.
قال السائل: يعني المال التي يجمع طبعاً هناك اشترط وزارة تأمينات أننا نفتح حساباً في البنك والجمعية تضع بعض المال في البنك حتي يتم الحساب الجاري, (تكلم الشيخ رحمه الله كلاما غير واضحة) الحساب الجاري وليس بحساب الفائدة وبعضه طبعا هي تحاول صرفه أولا بأول إلي مستحقها.
Ketiga; dan barangkali ini yang terakhir, yayasan ini apabila berjalan di atas syariat sebagaimana yang kami syaratkan[2] , harta yang dikumpulkan oleh yayasan itu di manakah disimpan? Di mana diamankan? Pertanyaan ini barangkali engkau (wahai penanya) bisa menjawabnya …
Si penanya berkata: Adapun harta yang dikumpulkan, departeman keamanan / asuransi mensyaratkan untuk membuka rekening bank dan menaruh uang di situ sampai selesai upah pelayanan, bukan termasuk bunga. Sebagian mereka berusaha agar mengambil harta yang terkumpul pertama kali masuknya langsung diserahkan kepada orang yang berhak.
قال الشيخ : في هذا يكفي لهدم المشروع, فإذا كان لا يمكنكم أن تتخذوا صندوقاً, لا تمتد إليه يد الربا فعندنا عبارة في سوريا تقول, “نادو عليها بطالة” “نادو عليها بطالة” كل الجمعيات التي تقوم اليوم على الأسف بسبب نظم الحاكمة بغير ما أنزل الله تقوم على إيداع المال في البنك
Syaikh berkata : Ini cukup sebagai dalil untuk meruntuhkan kegiatan yayasan ini, Apabila tidak memungkinkan bagi kalian mengadakan kotak yang tidak dilumuri amalan riba , Di Suriyah ada pepatah yang mengatakan: “Hal ini mendatangkan bencana”, “Hal ini mendatangkan bencana” Sangat disayangkan, disebabkan tatanan pemerintah yang menyelisihi apa yang Alloh turunkan akhirnya semua yayasan yang didirikan masa sekarang ini diharuskan untuk menyimpan uang di bank,(lihat selengkapnya dalam bantahan buat Askary dalam tulisannya mendulang berkah(dosa))
Pasal 4
Yayasan adalah penyebab perpecahan
Dzulqormain berkata : setiap tajammu’ yang menyeru kepada tafarruqot dan asalnya yayasan , tajammuat semuanya asalnya mengarah kesana”.
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
dan janganlah kamu Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Alloh, Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (Ar-Ruum 31-32)
Perkara yang wajib bagi kita adalah menegakkan agama semampu kita sesuai dengan tuntunan syariat , dan agama tidak akan tegak diatas perpecahan sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala :
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ
Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim , Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah dalamnya . Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya . (Asy-Syuro’ 13)
Beratkah meningalkan yayasan yang telah memecah belah ummat?? Kalaulah tidak tinggalkanlah yayasan-yayasan tersebut !!! terimalah nasihat Asy-Syaikh Robi’ –hafidzohulloh- :
أنا أرى أنَّ الجمعيات تُفَرِّق السلفيين ، وأنها من أسباب التحزُّب ، ونصيحتي لهم بأن يبتعدوا عن الجمعيات ، وأن يطلبوا العلم في المساجد ، وأن يتركوا الجمعيات ، ولا أرى أن يدخلوا في الجمعيات .
وإذا لم يستطيعوا إلقاء الدروس في المساجد ، فعليهم بتعلُّم العلم في بيوتهم
Saya berpendapat bahwa yayasan-yayasan itu memecah belah salafyyin , dan itu adalah penyebab hizbiyyah , maka nasihatku kepada mereka untuk menjauh dari yayasan , dan menuntut ilmu di masjid-masjid , dan meninggalkan yayasan, dan saya tidak berpendapat bolehnya mereka masuk(gabung) dalam yayasan. Apabila tidak dapat melakukan proses belajar di masjid maka hendaknya mereka belajar dirumah-rumah mereka. Sumber : www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125127
Baca lebih lengkap terjemahan fatwa syaikh Robi’ tentang yayasan disini
Kemudian oleh Abu ‘Umar Usamah ‘Athoya berkata bahwa Asy-Syaikh Robi’ melarang yayasan secara mutlak.
Asy-syaikh Muqbil –rohimajulloh-juga telah berkata demikian pada banyak tempat dan diantara ucapannya :
والجمعيات هذه يا إخوان هي وسيلة وكذا الصندوق إي نعم الطريق إلى الحزبية والوسيلة إلى الحزبية
Yayasan-yayasan ini -wahai ikhwan- adalah sarana demikian juga kotak-kotak infaq adalah jalan menuju hizbiyyah dan sarana menuju hizbiyyah. (Disadur dari pertanyaan Bani Bakr di Yâfi’ pada tahun 1421 H).
Bukankah yayasan benar terbukti memecah belah salafiyyin??
Bukankah yang memisahkan Ja’far ‘Umar Tholib dengan rekan-rekannya adalah yayasan? Juga FKWJ yang dahulu kamu atau semisalmu juga ikut andil didalamnya?
Bukankah yang memecah da’wah di Makassar (Askari VS Dzulqornain)dahulu karena kamu ikut dengan/menerima dana yayasan ?
Apa penyebab pecahnya Ikhwah di Gowa dari Yayasan Tanwir Sunnah kemudian muncul-lah Yayasan Al-Ihsan ? yangmana mereka adalah para tetanga? Yang ini memboikot yang itu?
Dan apa yang membuat sebagian dari ikhwah menjauhi da’wah-mu ? perselisihan yang terjadi bukankah juga karena Yayasan?
Tentu teman-teman yang mengetahui kerusakan yayasan tidak akan mungkin gabung dengan para pelaku kerusakan apalagi mengatasnamakan da’wah!!!
Berkata guru besar Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi –rohimahulloh-:
هذا وأني أنصح العلماء والدعاة إلى الله من أهل السنة أن يجدوا ويجتهدوا في التحذير من الحزبية المشؤومة التي فرقت شمل المسلمين ويكون التحذير على الاستمرار لأن عمل النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان ديمة.
أسأل الله أن يوفقهم لذلك أنه على كل شيء قدير
Dan saya nasihatkan kepada para ulama’ dan da i kepada Alloh dari kalangan Ahlussunnah agar bersungguh-sungguh dan berjuang dalam memberikan tahziran (larangan) dari hizbiyyah yang penuh dengan kotoran yang memecah belah persatuan kaum muslimin dan tahziran tersebut berlaku untuk terus menerus , karena pengamalan Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam – adalah terus-menerus. (Muqoddimah kitab maqtal Jamiilurrohman)
Juga berkata –rohimahulloh- :
كما ننصحهم أن يحذروا من أصحاب الجمعيات الشحاذين، الذين لا يأتون إلا من أجل جمع الأموال.
Sebagaimana kami nasihatkan mereka untuk menjauh dari pemilik/pengengola yayasan , para pengemis , yang tidaklah mereka datang kecuali dengan tujuan mengumpulkan harta. [Tuhfatul Mujiib: 273]
Juga berkata –semoga Alloh mengangkat derajatnya-
فمثل أولئك أصحاب الحزبيات وأصحاب الجمعيات المغلفة أنصح الأخوة ألا يحضروا محاضراتهم، وألا يمكنوهم من المناقشة معهم،
Seperti mereka para hizbiyun dan pengelola yayasan yang lalai , aku nasehatkan kepada para ikhwah untuk tidak menghadiri muhadhoroh mereka, dan jangan memberi mereka kesempatan untuk berdebat, [Tuhfatul Mujiib: 353]
Pasal 5
Yayasan adalah Muhdast (BID’AH) tidak ada contohnya dari kalangan para salaf
Dzulqormain -hadahulloh- berkata di Pinrang : kita semua tiada yang mengingkari bahwa dasar jam’iyyah dan yayasan itu tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur an dan Sunnahnya Rosululloh –shollallohu’alaihi wa sallam- , tidak ada dimasa Nabi dan sahabatnya , kita tahu bahwa jam’iyyah dan yayasan ini masuknya kedalam da’wak ini , telah menyebabkan berbagai macam kerusakan ,
Cukup-cukup wahai Dzulqormain….!!! Berjalan dan tegaklah dalam berda’wah seperti yang kamu ucapkan ini !! jangan tambahkan dengan pengecualian dan pembelaan terhadap kerusakan yang kamu sendiri tahu itu !!!
Seandainya apa yang kamu sebutkan diatas cukup sampai situ dan kamu melakukan keharusan-keharusan(konsekuwensi) dalam menghadapi kemungkaran dan kerusakan berupa pengingkaran terhadapnya , pelakunya dan berlepas diri darinya dan pelakunya , maka sangatlah baik dan terpuji !! akan tetapi pembelaan apa ini ??!! kerusakan kah dan membelanya tujuan da’wahmu?? Kalau seperti ini maka ucapan tadi percuma dan rusak sebagaimana rusaknya ucapan yang mengatakan kalimat tauhid kemudian mengucapkan kebalikannya!!!
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ الْمُشْرِكُونَ يَقُولُونَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ ». فَيَقُولُونَ إِلاَّ شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هَذَا وَهُمْ يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ.
Dari Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu ‘anhu- beliau berkata : dahulu orang-orang mursyrikin berkata : labbaika(kami menjawab panggilan-Mu) laa syariika laka (tiada skutu bagi-Mu) maka Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- berkata : celakah kamu !! cukup! Cukup! Maka mereka berkata : kecuali sekutu bagi-Mu Kamu menguasai-nya dan mereka tidaklah kuasa. Mereka mengatakannya sedangkan mereka sedang bertawaf sekeliling ka’bah. (HR Muslim no 1185 darul-fikr)
Untuk apa lagi kamu membela hal ataupun perkara yang tidak ada contoh dan juga salafnya!!!
« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »
barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan dari agama kami maka amalan tersebut tertolak(HR Muslim 1718)
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Maka wajib bagi kamu sekalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-ku dan sunnah khulafa’ Al-Mahdiyyin Ar-rosyidin , berbegang teguh-lah dengannya dan gigi-lah dengan gigi geraham , dan hati-hatilah dari perkara-perkara yang baru karena sesungguhnya setiap perkara baru itu adalah bid’ah , dan setiap kebid’ahan adalah kesesatan.(HR Abu Dawud dan At-Tirmadzy lihat Ash-Shohihul-Musnad karya Asy-Syaikh Muqbil-rohimahulloh no 921)
قال عبد الله بن مسعود -رضي الله عنه- (اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتم).
Berkata ‘Abdulloh bin Mas’ud-rodhiyallohu ‘anhu-: ikutilah(salaf) janganlah kamu melakukan perkara-perkara baru , sungguh kalian telah dicukupkan.
وقال عمر بن عبد العزيز -رضي الله عنه- كلاما معناه: قف حيث وقف القوم فإنهم على علم وقفوا، وببصر نافذ كفوا، وهم على كشفها كانوا الأقوى وبالفضل لو كان فيها أحرى، فلئن قلتم حدث بعدهم فما أحدثه إلا من خالف هديهم ورغب عن سنتهم، ولقد وصفوا منه ما يكفي، وتكلموا منه بما يكفي، فما فوقه محسر وما دونهم مقصر لقد قصر عنهم قوم فجفوا، وتجاوزهم آخرون فغلوا، وإنهم فيما بين ذلك لعلى هدى مستقيم.
Berkata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang maknanya : tegaklah dimana kaum(salaf) berdiri , karena diatas ilmu mereka berdiri , dan dengan pandangan tajam mereka menahan(diri dari perkara baru) , dan mereka dalam menyingkap(hakikat)nya lebih kuat , dan seandainya pada hal itu ada keutamaan mereka lebih pantas(melakukannya)
Kalau kamu katakan : telah bermunculan setelah mereka (perkara-perkara)
Maka tidaklah memunculkan (perkara baru) itu kecuali siapa yang menyelisihi petunjuk mereka dan membenci sunnah (metode) mereka , sungguh mereka telah menggambarkan perkara agama dengan gambaran yang cukup , berbicara dengan ucapan yang cukup ,
Maka apa-apa yang melebihi mereka adalah meletihkan , dan apa-apa yang dibawahnya adalah kekurangan , sungguh sebagian orang meninggalkan mereka maka merekapun menjadi kasar , dan sebagian lainnya melebihi merekapun menjadi orang-orang yang ekstrim , dan adapun mereka di antara dua keadaan diatas petunjuk yang lurus.
وقال الإمام أبو عمرو الأوزاعي -رضي الله عنه-: عليك بآثار من سلف وإن رفضك الناس وإياك وآراء الرجال وإن زخرفوه لك بالقول.
Dan berkata Al-Imam Al-Auza’iy –rohimahulloh- wajib bagimu berpegang teguh dengan Astar para salaf , walaupun manusia menjauhimu , dan berhati-hatilah kamu dari pendapat-pendapat orang walaupun mereka menghiasinya dengan ucapan.
Berkata Asy-Syaikh Al-‘Ustaimin-rohimahulloh- : (yaitu) jauihilah pendapat-pendapat yang disebutkan sekedar berdasarkan pendapat tanpa adanya penyandaran kepada Al-Kitab dan Sunnah rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- (walaupun ia menghiasinya) karena kebatilan tidak akan menjadi kebenaran dengan diperindah dan dihiasi.[3]
Berkata Al-Imam Al-Barbahary –rohimahulloh-:
واحذر صغار المحدثات من الأمور فإن صغار البدع تعود حتى تصير كبارا وكذلك كل بدعة أحدثت في هذه الأمة كان أولها صغيرا يشبه الحق فاغتر بذلك من دخل فيها ثم لم يستطع المخرج منها فعظمت وصارت دينا يدان بها فخالف الصراط المستقيم
Jauhuilah perkara-perkara baru yang kecil , sesungguhnya bid’ah kecil akan menjadi besar , demikianlah semua bid’ah yang muncul pada ummat ini awalnya kecil , mirip dengan kebenaran . oleh karena itu orang-orang yang memasukinya terperdaya , kemudian ia tidak sanggup untuk keluar darinya , akhirnya bertambah besar dan jadilah suatu ibadah yang dilakukan , sehingga menyelisihi Ash-shirothol Mustaqim (jalan yang lurus)
Kemudian beliau berkata :
فانظر رحمك الله كل من سمعت كلامه من أهل زمانك خاصة فلا تعجلن ولا تدخلن في شيء منه حتى تسأل وتنظر هل تكلم فيه أحد من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم أو أحد من العلماء فإن أصبت فيه أثرا عنهم فتمسك به ولا تجاوزه لشيء ولا تختر عليه شيئا فتسقط في النار
Perhatikanlah –semoga Alloh merahmatimu- seluruh yang kamu dengarkan ucapannya terlebih lagi ucapan orang yang sezaman dengan-mu , maka jangan tergesah-gesah dan jangan memasukinya sedikitpun sampai kamu bertanya dan melihat , apakah hal tersebut telah dibicarakan oleh seorang dari sahabat nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- atau seorang dari para ulama’ . apabila kamu mendapatkan suatu astar dari mereka maka berpeganglah dengannya dan janganlah kamu melanggarnya karena suatu hal , dan janganlah kamu mengutamakan sesuatu atasnya sehingga kamu terjerembab kedalam neraka…….(syarhussunnah hal 66-67 darus-salaf)
Faidah :
Berkata Syaikhul-islam ibnu taimiyyah –rohimahulloh- :
فأما ما كان المقتضى لفعله موجودا لو كان مصلحة وهو مع هذا لم يشرعه فوضعه تغيير لدين الله تعالى وأما ما حدث المقتضى له بعد موته من غير معصية الخالق فقد يكون مصلحة
Adapun pada sesuatu yang keharusan(faktor) untuk melakukannya ada , seandainya suatu maslahat , bersamaan itu tidak disyariatkan maka melakukannya adalah termasuk merubah agama Alloh ta’ala , adapun kalau keharusan(faktor) tersebut muncul setelah wafat Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bukanlah maksiat maka bisa jadi itu adalah maslahat.(iqtidho’ Ash-shirothol-mustaqim 386 terbitan darul-anshor)
Dan bid’ahnya perkara ini adalah tepat , sesuai dengan yang disebutkan oleh Syaikhul-Islam –rohimahulloh- diatas , bukankah da’wah , rintangan dan permusuhan dari masyarakat dalam da’wah , anak yatim , pembangunan masjid , jihad , kemiskinan dan lainnya ada dizaman Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam-??!
Keharusan yang dengan-nya para pejuang yayasan sebutkan sebagai alasan untuk menghidupkan yayasannya ada disaat itu , tapi tatkala nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan juga para sahabatnya serta generasi mufadholah tidak melakukannya , diketahui bahwa hal itulah yang disebut sebagai bid’ah merubah syariat yang sempurna ini.
Tidak-kah ajaran dan tuntunan guru besar kita yang “si dzul” banggakan juga telah menyatakan hal ini ??! tidakkah dia mengambil pelajaran??!
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi –rohimahulloh- ditanya :
Seandainya ada orang yang berkata: “Sesungguhnya keberadaan yayasan-yayasan dakwah telah terdapat faktor-faktor yang menuntut pendiriannya di zaman nabi dan tidak terdapat penghalang yang merintangi pendiriannya. Oleh karena itu apabila seseorang melakukannya setelah(wafat) nabi, maka itu termasuk perkara yang muhdats. Bagaimana kebenaran perkara ini?”
Beliau menjawab : “Segala puji bagi Alloh dan sholawat kepada nabi kita Muhammad -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, keluarganya, sahabat dan orang-orang yang loyal kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang pantas untuk diibadahi selain Alloh, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam– adalah hamba dan rosul-Nya. ‘Amma ba’du:
Pertanyaan yang diajukan ini adalah pertanyaan mengarah/tepat(yaitu bid’ahnya yayasan)! Oleh karena itu, kami dari dahulu mengatakan bahwa meninggalkan yayasan-yayasan itu lebih baik dari keberadaannya. Sebab nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya pada saat itu sangatlah butuh kepada harta benda daripada kita. Bahkan mereka lebih dahsyat kebutuhannya daripada kita. Bersamaan dengan itu mereka tidak menghidupkan yayasan. Karena hal itulah kami katakan bahwa meninggalkannya lebih baik dari keberadaannya. Sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam–. Tinggalkanlah jam’iyyah tersebut! Sebab sesungguhnya jam’iyyah itu akan menjadi penyebab hizbiyah (Kaset Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam 10 Safar 1420H)
Dan tentu hal ini yang diyakini oleh Asy-Syaikh Muqbil-rohimahulloh- dan diikuti oleh murid-muridnya yang baik lagi berbakti dalam menyebarkan ilmu beliau , diantaranya murid senior beliau yang duduk menuntut ilmu dengan gigih dan tangguh serta sabar dan istimror , menghabiskan umurnya bersama guru besarnya yaitu “ Asy-Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury” -hafidhzohulloh- yang lebih senior dibandingkan Dzul , beliau berkata dalam jawabannya:
Pertanyaan: Apakah zakat itu boleh diserahkan kepada kepala kabilah atau kepada yayasan-yayasan?
Jawaban: “Apabila kepala kabilah tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan dia dibebankan untuk mengurus zakat, maka zakat itu boleh diserahkan kepadanya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
«تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم»
“Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka[4].”
Orang-orang yang mengumpulkan zakat pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam- adalah wakil-wakil beliau. Akan tetapi jika kepala kabilah tersebut bukan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka kebanyakan mereka mengumpulkan zakat tetapi kemudian menyia-nyiakannya. Engkau telah tahu bahwasanya mereka itu bukanlah para penguasa atau pemerintah dan kebanyakan kepala kabilah itu adalah koruptor. Kita tidak mengatakan semuanya koruptor, akan tetapi banyak dari mereka itu koruptor yang seandainya mereka mampu, mereka akan mengambil harta itu dari arah mana saja, baik halal maupun harom.
Adapun yayasan-yayasan , mereka telah menghalangi orang-orang yang miskin dari apa-apa yang telah Alloh tetapkan untuk mereka berupa zakat. Mereka akan memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang sekelompok atau sejalan dengan mereka. Sesungguhnya yayasan-yayasan ini telah menguasai harta-harta para pemberi zakat untuk memerangi dakwah salafiyyah dan untuk fanatisme golongan serta untuk orang-orang yang bersama mereka. Mereka juga menyimpan zakat-zakat itu di bank-bank ribawi . Mereka dengan zakat itu membeli televisi, parabola dan mengerahkan diri mereka untuk hal tersebut dan menyia-nyiakan waktu mereka untuk mengurusinya . Kemudian mereka memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat dan menghalangi orang-orang yang seharusnya berhak menerimanya . Zakat itu ketika berada di tangan para pengurus yayasan tersebut menjadi pelayan hizbiyyah dan menjadi pemerang dakwah dan Islam . Sesungguhnya menyerahkan zakat kepada yayasan-yayasan termasuk meletakkan harta bukan pada tempatnya . Aku tidak menasehatkan kepada seorang pun yang memiliki harta untuk menyerahkan zakatnya kepada yayasan-yayasan. Mereka itu bukanlah orang-orang yang bisa dipercaya untuk mengurusi harta umat. Ini adalah suatu nasehat, kami mengetahui benar hal tersebut demikian juga setiap orang-orang yang mengenal yayasan-yayasan itu . Yayasan-yayasan itu di dalamnya terdapat banyak penyelewengan seperti
-memotret gambar yang bernyawa,
-meminta-minta harta kepada manusia dan tidak menjaga darinya,
- menyia-nyiakan waktu untuk datang kepada orang-orang kaya.
Barangsiapa tersibukkan dengan hal tersebut, maka dia telah dipalingkan dari mencari ilmu yang syar’i dan terfitnah dengan dunia serta menjadi pengikut hizbiyyun . Bahkan dia menjadi sangkar bagi ahli tahazzub (orang yang berfanatik golongan).
Kami tidak mengetahui dari seorang ulama salaf pun yang dirinya condong kepada yayasan-yayasan sebagaimana yang mereka lakukan.
Cukuplah yayasan-yayasan tersebut sebagai suatu perkara yang sangat buruk, karena sesungguhnya dia itu dibangun di atas asas kemaksiatan. Alloh –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang telah runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka jahannam.” ( At-Taubah: 109)
Siapa saja yang diberi sesuatu oleh mereka tanpa melalui jalan meminta-minta sebagaimana di dalam hadits Umar dan dia merasa aman atas dirinya , dan tidaklah kami merasa aman atasnya. Adapun dari sisi halal-haromnya, bukanlah ia suatu yang diharomkan kecuali jika menjurus kepada fitnah. Maka yang diinginkan adalah menjauhinya.
«دع ما يريبك إلى ما لا يريبك»
“Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu[5].” (Al-Hadits)
«ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله ومن يصبر يصبره الله وما أعطى أحد من عطاء خير وأوسع من الصبر»
“Maka barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran[6].” (Al-Hadits)
Dengan ini kami nasehatkan untuk menjauhi yayasan-yayasan tersebut. Yayasan-yayasan itu sesuatu yang buruk lagi merusak yang ditumbuhkan semata-mata untuk memerangi dakwah salafiyyah dan mencerai-beraikannya.
Wahai saudaraku! Pada masa Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, di manakah yayasan-yayasan mereka? Tidakkah (saat itu) semua hak-hak sampai kepada orang yang berhak untuk memperolehnya? Adapun sekarang, yayasan-yayasan itu merupakan perkara yang baru (bid’ah), hendaklah orang-orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Barangsiapa yang marah dengan perkataanku ini, maka di antara kita ada kitabulloh dan sunnah rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam- sebagai penengah.
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»
“Barangsiapa mengadakan perkara baru dalam agama kami apa-apa yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak[7].”
Sesungguhnya tuntutan/keharusan untuk membentuk yayasan telah ada pada zaman Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam-, akan tetapi mereka tidak membentuknya. Utsman bin Affan dan Abdurrohman bin Auf serta segolongan dari sahabat, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta. Sebagian yang lain adalah orang-orang yang miskin seperti ahlus suffah (sahabat-sahabat yang tinggal di teras masjid Nabawi). Namun mereka tidaklah mengatakan: “Dirikanlah untuk mereka yayasan-yayasan.”
Tidak akan menjadi baik umat ini kecuali dengan apa-apa yang orang-orang terdahulu menjadi baik dengannya.
Tidak perlu orang-orang menakuti kami dengan banyaknya yayasan. Kesesatan atau kebatilan walaupun banyak, tetap ia itu batil. Kebatilan tidak boleh dibiarkan bertambah dan tersebar. Bahkan jika kebatilan itu tersebar, maka tidaklah akan menambah kecuali keburukan dan kemudhorotan.
Pertanyaan: Orang yang mengetahui penyimpangan-penyimangan yang ada dalam jam’iyyah tersebut, apakah boleh baginya untuk menyalurkan zakat kepada mereka?
Jawab: “Ia berdosa, jika meletakkan hartanya kepada jam’iyyah sementara ia mengetahui kerusakan-kerusakan dan kemungkaran-kemungkaran yang ada di dalamnya serta mengetahui perpecahan yang terjadi di antara kaum muslimin. Demi Alloh, Jam’iyyah-jam’iyyah itu telah memecah belah salafiyyin di Kuwait, Sudan, dan di Yaman. Tidaklah Abul Hasan Al-Mishry dan semisalnya menjadi rusak melainkan karena sebab jam’iyyah. Juga tidaklah Abdurahman Abdul Kholik rusak melainkan dari jalur jam’iyyah. Demikian juga Abdulah bin As-Sabt, Al-Khuwaini, Muhammad Al-Mahdi, Abdul Majid Ar-Roimi, Muhammad bin Musa Al-Baidhoni, ‘Aqil Al-Maqthori dan ashhabu baro’atidz-dzimmah (pengikut Abul Hasan), mereka telah rusak dan berkelompok-kelompok. Mereka tidaklah rusak melainkan dari jalur dunia yaitu fitnah jam’iyyah dan mengumpulkan harta.
Orang yang mengetahui kemungkaran-kemungkaran tersebut dan tetap memberikan zakat melalui mereka berarti ia saling bantu-membantu dengan mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Barangsiapa yang bantu-membantu atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka dia berdosa. Hal ini karena Alloh –ta’ala- berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”(Al-Maaidah 2)
(Ithaful Kirom 30-32)
Inilah ucapan Asy-Syaikh Yahya , seorang yang Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi –rohimahulloh- sanjung dan puji dengan sikap waro’ , takwa , faqih , muhaddist pantas untuk mengeluarkan fatwa dan menimba ilmu darinya , bedakanlah dengan anak kesiangan lagi malang ini!!!
Juga saya ingatkan dengan satu kaidah yang penting dalam pembahasan ini , selagi ia mengakuai tentang kerusakan yayasan , yaitu kaidah: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak mafsadat lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
Tentu seorang yang faqih , memiliki pertimbangan dalam memutuskan perkara apalagi terkait dengan agama, perlu memperhatikan kaidah ini ,
Dimanakah kamu dari kaidah ini??!
Mana pengamalan-mu dengan kaidah ini??!
Berdasarkan kaidah ini maka tentu yayasan yang menyebabkan berbagai macam kerusakan harus ditinggalkan sebagaimana yang kamu akui sendiri!!!
Ingatkah kamu dengan hadist ini ?! amalkanlah!!
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- tidaklah memilih antara dua perkara kecuali beliau memilih yang termudah selagi bukan dosa , apbila terdapat dosa maka beliau adalah orang yang terjauh darinya. (HR Al-Bukhory no 3560 dan Muslim no 2327 dari ‘Aisyah-rodhiyallohu ‘anha-)
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin , Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam , dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(An-Nisaa’ 115)
Yayasan bukanlah jalan orang-orang beriman yang dimaksudkan dalam ayat ini !!!
Pasal 6
Dzulqor-main dengan tasawwul dan syafaat
Adanya meminta-minta atas nama dakwah dalam yayasan
Dzulqormain berkata :
SATU LAGI, masalah, dalam masalah tuduhan MEMINTA-MINTA-,TASA`UL katanya. Semua perkara dianggap tasa`ul. Diangggap meminta-minta. Dan memina-minta itu adalah tercela. Ini dari kedangkalan fiqih sebagian orang. Mereka ndak bedakan antara hal yang sifatnya mas’al; meminta, ada sifatnya syafaat, ada yang sifatnya taawwun ‘ala al biiri wat taqwa. Mereka tidak bedakan bab-bab ini. Padahal semuanya ada di dalam pembahasan fiqih.
Juga berkata di Pinrang bulan Muharrom 1433:
Asalnya orang yang sembarangan tuduh ini , semuanya apa saja yang dilakukan yang penting berkaitan , orang yang membawa harta untuk da’wah dikatakan semuanya meminta-minta , ini hukum apa? Berlebihan , mereka asalnya jahil terhadap tuntunan agama , ada 3 bab pembahasan yang mereka tidak ketahui, di dalam agaman kita itu ada namanya ta’awun ‘alalbirri wat taqwa tolong-menolong didalam kebaikandan ketakwaan”iya” …………
Yaitu ke-dua Syafaat ,dan ke-tiga minta-minta .
Para pendengar seharusnya meminta kepada anak kesiangan ini bukti nyata dalam tuduhan ini yaitu mereka(anak-anak kemarin sore) tidak bisa membedakan 3 hal ini !!! jangan sampai hanya bualan belaka.
Dan kami akan berikan kepada para pembaca bahwa mereka –bihamdillah- telah membicarakan hal ini dalam pembahasan-pembahasan mereka , sebagai bukti bahwa anak kesiangan ini memang berbicara tanpa bukti dan ilmu, dan hanya sekedar berusaha untuk mengkelabuhi ummat guna menyembunyikan kebobrokan yayasan-yayasan diantaranya yayasan “pak ketua Dzulqor-main”. Dan hal ini adalah salah satu dari ciri-ciri hizbiyyah yaitu (talbis) mengkaburkan masalah.
Dan masyhur dari Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- bahwa beliau berkata : bahwa rukun hizbiyyah ada 3 yaitu :
1) dusta 2) talbis 3) penipuan
Perbedaan Antara Syafaat dan meminta-minta atas nama dakwah)
Dan para pejuang yayasan berhujjah dengan hadist Jarir -rodhiyallohu ‘anhu- dan memasukkan minta-minta atas nama da’wah sebagai syafaat.
Padahal antara syafaat yang dilakukan oleh nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan meninta-minta terdapat berbedaan yang banyak, diantaranya :
1) Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- memberikan syafaat pada hal-hal yang berkaitan dengan pribadi seseorang , baik pada hadist ini , kisah Bariroh dan suaminya , pada seseorang yang masuk masjid diwaktu jumat , utang piutang yang ditanggung oleh jabir , dst. Dan bukanlah perkara yang dibiasakan dan pada setiap kesempatan seperti yang dilakukan mereka!!! Penggalangan dana pada setiap daurah , buka puasa , atau yang lainnya.
Inilah Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- panutan dan jujungan kita semua tatkala hendak medirikan masjid sarana da’wah dan agama yang terpenting bahkan pusat keberlangsungannya, berkata kepada para pemilik tanah :
( يا بني النجار ثامنوني بحائطكم هذا )
(Wahai Bani An-Najjaar berapakah harga kebun kalian ini?!!!) diriwayatkan oleh Al-Bukhory no 428 dan Muslim no 524-rohimahumalloh-
Demikianlah meminta-minta adalah tidak diperbolehkan baik itu untuk pribadi atau da`wah sekalipun , Alloh juga berfirman:
قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ
(Katakanlah aku tidak meminta bayaran kepada kalian atas perkara tersebut( da`wah), akan tetapi itu hanya sekedar peringatan untuk alam semesta) (Al-An`aam 90)
Hal dana bagi para da i adalah hal yang penting demi keberlangsungan da’wah bersamaan itu tidaklah da’wah dijadikan sebagai sarana untuk mengumpulkannya.
Alloh berfirman :
اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ
ikutilah orang yang tiada minta bayaran kepadamu dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.(Yaasiin 21)
2) Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- demikian juga para ulama’ yang disebutkan oleh Dzul hanyalah memberi syafaat semata , tidaklah mengambil sedikitpun dari harta tersebut , dan Rosululloh bersabda :
اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا
Belilah syafaat maka kamu akan mendapat pahala(HR Al-Bukhory no1432 dan Muslim no 2627)
Berbeda dengan mereka yang menjadikan yayasan dan kegiatannya untuk menggalang dana bagi mereka sendiri / perkumpulan tertentu. Sebagai bukti dalam “proposal” yayasan Markaz Al-amal Al-islamy diketuai oleh anak kesiangan dalam yayasannya disebutkan pada proposal kegiatan daurah nasional fiqih 7 ushul fiqih Makassar 16-24 rajab 1432 h / 18-26 juni 2011 m ,
- bidang akomadasi dan transportasi Rp.2.500.000 – padahal pemateri atau si USTADZ tinggal di depan masjid tempat berlangsungnya acara tersebut
- bidang kesehatan Rp 3.000.000 – padahal kegiatan adalah pembahasan fiqh bukan poli klinik atau praktek kesehatan ,
- bidang keamanan dan kebersihan Rp 4.500.000 ,
- bidang perlengkapan Rp 17.500.000 , - (padahal masjid , saundsistem , dll telah tersedia sejak dahulu)
acara tersebut dilakukan oleh yayasan dan pak ketua-lah yang ngaku memberi syafaat , darinya untuk –nya atau yayasan-nya .
Perhatikan ucapan Asy-syaikh Muqbil bin Hadi –rohimahulloh- tentang penggalangan dana(تبرعات)
هذه ليست من سمات أهل السنة،
Perkara ini bukanlah dari ciri-ciri Ahlussunnah( tuhfatul-mujiib 76)
3) Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- ketika telah terkumpul harta tersebut langsung membagikannya kepada yang berhak dan tidaklah menahan sedikitpun terlebih lagi untuk dimasukkan BANK
Lihat perbedaan yang lain di kitab Yayasan sarana da’wah tanpa berkah
Bukti yang lain yang mendustakan ucapan “anak kesiangan” ini -semoga Alloh membangunkannya dari lelapnya bermain dengan yayasan- adalah mereka yang dianggap sebagai “anak kemarin sore” memberikan dorongan dan anjuran berupa donasi untuk saudara-saudara kita di Dammaj yang dizalimi oleh kafir rofidhoh , dan mereka tahu hal seperti ini bukanlah meminta-minta , melainkan syafaat.
Asy-syaikh Muqbil bin Hadi Al-Waadi’iy –rohimahulloh- pada pendahuluan kitab Dzammul-Mas alah (tercelanya-meminta-minta) berkata :
Dan ya Alloh !! betapa banyak para da i (ustadz) besar , kamu melihatnya menghapalkan ayat-ayat yang terkandung didalamnya anjuran untuk bersederkah , dan berpindah-pindah dari masjid ke mesjid
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا
dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Alloh sebagai Balasan yang lebih baik dan yang lebih besar pahalanya. (Al-Muzzammil 20)
dan orang yang kasihan ini pun berubah dari da i menjadi pengemis , dan benar-lah Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- tatkala bersabda :
لكل أمة فتنة وفتنة أمتي المال
Setiap ummat ada fitnah/ujian (tertimpa)baginya , dan ujian ummat-Ku adalah (pada) harta[8]
Dan YAYASAN-YAYASAN itu !!! yang mana tidak diperbolehkan(untuk mendirikannya) kecuali dengan syarat-syarat , (yaitu) :
- harus dibawah pengawasan kepentingan bersama
- harus terdapat voting suara didalamnya
- harus menaruh hartanya pada bank ribawi
Kemudian para pemilik yayasan tersebut melakukan talbis(mengkaburkan perkara ini) kepada orang-orang dan berkata :
Apakah membangun masjid , sumur(saluran air) , pengasuhan anak yatim itu HARAM ??
Maka dikatakan kepada mereka :
Wahai tukan talbis (menyamar-nyamarkan masalah) , siapa yang mengatakan kepada kamu hal-hal tersebut haram!!! Yang HARAM ITU ADALAH HIZBIYYAH , MEMECAH BELAH KAUM MUSLIMIN , MENYIA-NYAIKAN WAKTU KALIAN DALAM MEMINTA-MINTA , sungguh ibadah ‘umroh pada bulan Romadhon telah berubah menjadi ajang meminta-minta :
يا مشعر القراء ويا ملح البلد ما يصلح الملح إذا الملح فسد
Disana lebih dari seorang yang bergerak cepat dengan nama da’wah Ahlussunnah di Dammaj , yang ini meminta tazkiyah/rekomendasi , dan itu meminta syafaat , dan saya karena kesibukan , tidak sempat terpikir untuk(mencantumkan) tanggal , akhirnya syafaat itu berlaku pada setiap waktu , dan bisa saja di cetak(cofy/ gandakan) untuk orang lain , maka setelah saya mengetahui permainan yang hina ini maka saya membatalkan/mencabut seluruh syafaat yang telah lalu dan berakhir pada hari ini 4 / dzulhijjah / 1413 H agar kami tidak turut membantu/campur tangan dalam menghinakan da’wah.
Dan tidak perlu untuk saya bentangkan apa-apa yang terjadi dari para pengemis dengan mengatas namakan da’wah , yang ini membuat stempel , yang ini bergerak kesana dan kesini [9], seakan-akan dia-lah satu-satunya wakil da’wah.
Sampai padaku perkara ini , tentang seseorang di kota Madinah dan satu lagi di Makkah , -semoga Alloh memberikan hidayah dan taubat kepada keduanya – maka dikarenakan kehinaan hal ini saya berbendapat untuk mengumpulkan suatu tulisan dalam (bahasan) “tercelanya meminta-minta” agar diketahui bahwa saya berlepas diri dari apa yang terjadi dan saya mengingkarinya ,
Dan juga dikarenakan sebagian saudara kita yang mustafiid(mendapat dan bisa memberikan faidah) terpalingkan dari melanjutkan menuntut ilmu , tersibukkan dan menjadi orang-orang yang mengejar-ngejar dunia dan mengatakan : kami dari santri Al-Waadi’iy(Asy-Syaikh Muqbil) –semoga Alloh memberikan kita dan juga mererka petunjuk.-selesai-
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa Asy-syaihk Muqbil-rohimahulloh- menuliskan kitab ini “tercelanya meminta-minta” adalah dikarenakan mereka para pengemis yang mengemis dan menyedot harta kaum muslimin dengan nama da’wah seperti daurah yang dilakukan Dzulqor-main dengan yayasannya.
Tidak seperti yang dikatakan anak kesiangan Dzulqormain , walaupun ia berbangga menghadiri kajian buku tersebut dari awal sampai akhir . –maaf ketiduran kali-
Dan hal ini juga sebenarnya membuktikan bahwa Dzulqormain tidak faham tentang salah satu dari dua hal , inti permasalahan yaitu yayasan dan kerusakannya berupa adanya meminta-minta atas nama da’wah –sebagaimana yang disebutkan guru besarnya Asy-syaikh Muqbil-rohimahullo- atau tidak bisa membedakan antara meminta-minta atas nama da’wah dengan perkara syafaat.
Dan tuduhannya kepada anak-anak kemarin sore (mereka asalnya jahil) pada hakikatnya untuk dirinya sendiri. Allohul-Musta’an
Atau ia tahu akan tetapi harta yang menggiurkan dan juga syahwat disertai dengan kesombongan?!
Wahai anak kesiangan tidakkah cukup bagi-mu ketegasan guru besar Asy-syaikh Muqbil-rohimahulloh- dalam perkara yayasan !!! yang mana beliau memiliki pandangan yang tajam serta pengalaman yang terbukti , terlebih lagi dalam masalah ini!!!
Pasal 7
Menyia-nyiakan waktu
Demikanlah yayasan-yayasan adanya rapat yang berlebihan dan menghabiskan waktu , sampai-sampai sebagian rapat mereka lakukan sampai pada pertengahan malam atau lebih , dan tidak sekali saja bahkan berkali-kali , RAPAT PEMBINA
Pasal 11 ayat1 : rapat pembina dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun
RAPAT TAHUNAN
Pasal 13 ayat 1 pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun , paling lambat(lima) bulan setelah tahun buku yayasan ditutup.
RAPAT PENGURUS
Pasal 22 ayat1 rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus , pengawas , atau pembina
RAPAT PENGAWAS
Pasal 29 ayat 1 rapat pengawas dapat dilakukan bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina
Demikanlah upaya untuk melalaikan manusia dari memanfaatkan waktu dalam ibadah dan ketaatan , lagi-lagi ada rapat , RAPAT GABUNGAN.
Lihat pasal 32 .
Juga adanya pembukuan yang meletihkan seperti laporan tahunan dan lainnya , serta dalam penggalangan dana ,yang semuanya menghabiskan umur pada yang tidak disyariatkan , Allohulmusta’an
Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ
Dua kenikmatan yangmana kebanyakan manusia melalaikannya nikmat kesehatan dan waktu luang(HR Al-Bukhory dari Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu ‘anhu-)
Nabi juga bersabda :
لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسئل عن عمره فيم أفناه وعن علمه فيم فعل وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلا
Kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanyakan tentang umurnya pada perkara apa ia habiskan , tentang ilmunya pada hal apa ia amalkan , tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan pada hal apa ia belanjakan , dan tentang jasadnya pada perkara apa ia rusak.(HR At-Tirmidzy no 2417 dari Abu Barzah Al-Aslamy-rodhiyallohu ‘anhu)
Berkata Al-Imam At-Tirmidzy no 2329 -rohimahulloh- :
حدثنا أبو كريب حدثنا زيد بن حباب عن معاوية بن صالح عن عمرو بن قيس عن عبد الله بن بسر أن أعرابيا قال : يا رسول الله من خير الناس ؟ قال من طال عمره وحسن عمله
Mengabarkan kami Abu Kuraib mengabarkan kami Zaid bin Hubab dari Mu’awiyah bin Sholih dari ‘Amr bin Qois dari ‘Abdulloh bin Bisr-rodhiyallohu ‘anhu- berkata : sesungguhnya seorang a’roby berkata : wahai rosululloh siapakah manusia yang paling baik? Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab : yang panjang umurnya lagi baik amalannya.
Pasal 8
Adanya tasyabbuh dengan orang –orang barat/kafir
Telah lalu ucapan Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- dalam hal ini , bahwa yayasan itu adalah dari orang-oran kafir yang dimasukkan ke Negara-negara islam. Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (Ali’Imron 156)
Juga berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ wahai orang-orang yang beriman , jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.(Ali ‘Imron 100)
Nabi bersabda :
« لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
Sungguh kalian akan mengikuti langkah-langkah orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta , bahkan seandainya mereka masuk pada lubang Dhobb(sejenis reptile) maka sungguh kalian akan mengikuti mereka , kami katakan : Wahai rosululloh apakah Yahudi dan Nasrani? Nabi jawab : siapa lagi!!!(HR Al-Bukhory no 3456 dan Muslim no 2669 dari Abu Sa’id –rodhiyallohu ‘anhu-)
Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa yang serupa dengan suatu kaum maka ia termasuk dari kaum itu (HR Abu Dawud no 4033 dari Ibnu ‘Umar-rodhiyallohu ‘anhuma-)
Pasal 9
Aturan-aturan yang tidak syar’i ,
Hal ini bisa dilihat dalam pasal-pasal yang tertera , sebagaimana sebagian telah kami sebutkan diatas, dan diantara peraturan itu adanya keputusan yang mengikat :
Pada pasal 12 ayat 1 rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
a) dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota Pembina. dsb
Pada pasal 12 ayat 10 . dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina , maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ,
Pada pasal 23 ayat 4 : rapat pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a) dihadiri paling sedikit dua per tiga jumlah pengurus
e) rapat pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat . apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah pengurus.
Lihat juga pada rapat pengurus pasal 30 ayat 4 semakna dengan yang sebelumnya.
Juga pasal 34 ayat 1
Pada pasal 15 ayat 1 yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan , masyarakat , atau Negara berdasarkan putusan pengadilan . dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pada pasal 20 ayat 2 : yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan yayasan adlah orang-perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan yayasan , masyarakat , atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan . dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pada pasal 26 ayat 1 yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas adalah orang-perorangan yang mempu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan , masyarakat atau Negara berdasarkan berdasarkan keputusan pengadilan . dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Demikianlah karena yayasan itu adalah metode dan tatacara orang-orang kafir , maka aturan dan keharusan tentu menyelisihi agama Alloh , yang salah tidak disalahkan!!!?.
Alloh berfirman :
فَذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
Itulah Alloh Robb kamu yang sebenarnya , Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?(Yunus 32)
Asy-Syaikh Sholih Al-Luhaidan-hafidzohulloh- berkata :
Keumuman Jum’iyyat bagaimana-pun sifatnya, apabila jum’iyyat tersebut ditegakkan di atas al-wala’ wal bara’, sikap cinta dan benci, atau menjadikan pendapat-pendapat pimpinannya atau penggeraknya sebagai prinsip tanpa perlu dalil lagi, atau menerima pendapat jamaah seraya menjadikannya sebagai sesuatu yang bernilai pasti tidak boleh dikritisi atau diprotes, atau hal-hal lain yang semakna dengan ini semua, maka itu adalah jum’iyyah hizbiyyah walaupun diberi nama dengan nama Islam. Jum’iyyah yang demikian, dari sisi ini adalah bentuk penentangan dan kedurhakaan kepada Alloh dan Rasul-Nya.[10]
Pasal 10
Adanya struktur yang tidak syar’i
Pada pasal 44 ayat 2
A) Pembina :
Ketua : tuan KHAIDIR MUHAMMAD SUNUSI …..(saudara kandung Dzulqornain)
Anggota tuan haji MUHAMMAD SUNUSI ……(ayah kandung dzulqornain)
b) pengurus :
ketua : tuan DZULQARNAIN MUHAMMAD SUNUSI….
Wakil ketua : tuan MUSTAMIN MUSARUDDIN LC ( ipar dzulqornain)[11]
Fadhilatus Syaikh Sholih bin Abdul ‘Aziz Alus Syaikh –hafidhzohulloh- dalam Syarah Kitab Al-Masa’il Al-Jahiliyyah (hal. 156) berkata:
“Sesungguhnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyakini adanya jama’ah yang bermakna perkumpulan untuk tujuan dakwah , kebenaran, amar ma’ruf nahi mungkar, hidayah dan kebaikan, benar-benar sebagai perkumpulan yang sesuai syari’at yang di dalamnya ada kerukunan dan kesepakatan , bukan ketundukan . Adanya keterkaitan hati satu sama lain, bukan perintah dan larangan. Teratur tanpa struktur.
Inilah landasan-landasan dakwah bagi setiap orang yang mengadakan perkumpulan dari Ahlus Sunnah baik pada zaman dahulu ataupun sekarang. Adapun srtuktur/organisasi yang dimaksud adalah berkumpulnya beberapa jama’ah dalam suatu struktur. Mereka itu sebagaimana yang aku saksikan sendiri di sebagian buku karangan mereka, berdalih dengan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rohimahulloh- dan selainnya dari ahlul ‘ilmi. Mereka itu sebenarnya tidak paham, karena Syaikhul Islam –rohimahulloh- menyebut suatu nidhom (keteraturan), tetapi maksudnya bukanlah nidhom mereka ini dan beliau sama sekali tidak menyebut-nyebut tandhim (organisasi) karena istilah tandhim ini datang setelah (masa) beliau.
Makna tandhim adalah adanya suatu keadaan yang seorang pemimpin dari suatu hizb (kelompok) tersebut ditaati dan orang-orang yang menjadi bawahannya bisa mendapatkan hal-hal sebagaimana didapatkan dari ketaatan kepada penguasa. Tidak diragukan lagi bahwa hal seperti ini tidak boleh. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun tidak menunjukkan bolehnya hal tersebut dan tidak pula perkataan selain beliau.” Demikian perkataan Syaikh Sholeh secara ringkas.
lihat kembali pada pasal 12 ayat 10 , pasal 23 ayat 4 , juga pasal 30 ayat 4 aturan-aturan yang mengikat dibawah ketaatan kepada selain pemimpin/penguasa.
Bab 2
Dzulqor-main dengan fatwa para ‘ulama dan butanya dalam memahami fatwa-fatwa tersebut.
Dzulqormain ditanya tentang yayasan maka ia jawab :
Ini pertanyaan yang seperti ini kadang datang dari orang yang ingin
hukum dan itu adalah hal yang baik, ya, kalau dia ingin tahu hukumnya.
Naam, dan kadang datang pertanyaan ini dari sebagian orang yang di
masa ini menyibukkan manusia dengan sesuatu yang tidak penting dan dia
sendiri sebenarnya ndak tahu apa yang dimaksud dengan yayasan itu. Ya,
ini kadang ada dari sebagian orang memberikan vonis hukum: “semua
yayasan adalah hizbiyyah, adalah tidak diperbolehkan”. Dan ini paham
sebagian orang. Saya ndak tahu dari mana pemahaman ini muncul. Bagi
orang yang ada pemahaman seperti ini, DATANGKAN SEPOTONG KALIMAT DARI
ULAMA di MASA INI YANG MENUNJUKKAN HUKUM TERSEBUT.
Ia juga berkata dipinrang dibulan Muharrom yang lalu 1433 :
Tapi memberikan hukum umum bahwa setiap yayasan da’wah itu adalah hizbiyah , ini adalah hukum yang sewenag-wenang , karena tidak ada seorang ulama’pun yang berucap seperti ini , saya tidak tahu seorang alim pun yang memberikan hukum umum tentang hal ini , sebab yang kita saksikan dan yang kita lihat dari syaikh bin Baaz –rohimahulloh- Syaikh Al-‘Ustaimin , syaikh Al-Albani , Syaikhuna Syaikh Muqbil , dan baru ulama’ kita dimasa ini , guru kami Syaikh Robi’ , guru kami Syaikh Sholih Al-Fauzan , guru kami Syaikh Ahmad An-Najmi , Syaikh Zaid , Syaikh Muhsin Al-‘Abbad dari ulama’ yang besar dimasa ini tidak ada yang memberikan hukum umum semua yayasan jam’iyyah langsung memberikan kaidah hukum adalah hizbiyyah…..
Para pembaca tentu telah membaca fatwa Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- yangmana beliau sepakat dengan ucapan bahwa yayasan itu adalah muhdast. Dan hal itu diucapkan oleh beliau pada tanggal 10 shofar 1420 H kurang lebih dua tahun sebelum wafatnya ,-semoga Alloh merahmatinya-
Seharusnya ini bisa sedikit menyumbat mulut Dzul yang lerlalu lebar dalam berucap sembarangan.
Demikian juga Asy-Syaikh Yahya –hafidhzohulloh-yang mengucapkan hal ini yaitu bid’ahnya yayasan yang diakui keilmuannya oleh guru beliau dan ulama’ yang lain , sebagaimana dalam jawaban pertanyaan dari INDONESIA ,
Demikian juga yang kami dengarkan dari Asy-Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali -Hafidzhohulloh- pada kunjungannya di Dammaj –semoga Alloh menjaganya dari keburukan-.
Pertanyaan pertama : Apa hukum Jam’iyyah secara umum? Dan apa pendapatmu terhadap orang yang membolehkan pemilu?
Jawab: “Adapun Jam’iyyah maka pengetahuanku tentang kondisi aslinya, walaupun didirikan pada mulanya atas dasar tolong-menolong, namun dalam perjalannya menuju hizbiyyah. Aku tidak melihat sebuah jam’iyyah pun kecuali dia itu hizbiyyah. Walaupun tampak pada awalnya jauh dari hizbiyyah atau dia telah berusaha untuk menyelamatkan diri dari hizbiyyah, namun taring-taring hizbiyyah telah mencengkeramnya. Maka semua jam’iyyah adalah menimbulkan hizbiyyah, kecuali yang Alloh rahmati dan itu sangat sedikit. Ini sebatas pengetahuanku dan ilmuku serta pendalamanku tentang jam’iyyah tersebut. Adapun pemilu, maka aku katakan: “Dia adalah permainan syaithon untuk umat Islam. Hal ini tidak boleh baik itu mencalonkan diri atau memilih, karena metode ini adalah dilakukan oleh orang-orang fajir dari kalangan para da’i sebagai tangga untuk memperoleh kedudukan, kepemimpinan dan dunia. Berapa banyak kita lihat dari mereka berkoar: “Kita ingin mengubah”, akan tetapi setelah mereka masuk kedalam parlemen, merekalah yang berubah. Bahkan mereka terpelanting dari kepribadian islamy. Maka cara menyelamatkan diri adalah dengan menjauhinya”.
Pertanyaan kedua: Syaikh yang mulia, Salim Al Hilaly –Semoga Alloh mengokohkanmu- Anda mengatakan bahwa anda tidak mengetahui jam’iyyah melainkan ada hizbiyyahnya , kecuali yang Alloh rahmati yang jumlahnya sedikit. Apa maksud dari perkataan ini?? Dan siapakah yang dikecualikan?? Jazakumullohu Khoiron.
Jawab: Maksudku dengan pengecualian ini adalah barangsiapa yang mengetahui bahwa disana ada sebuah jam’iyyah yang tidak hizbiyyah maka beri tahukan kepadaku, supaya aku mengubah sikap terhadap jam’iyyah-jam’iyyah (tersebut). (Soal-Jawab Syaikh Salim di Darul Hadist Dammaj tanggal 23-25 Jumadits Tsany 1430.)
Dan Asy-Syaikh Salim –hafidhzohulloh- adalah salah satu murid senior Asy-Syaikh Al-albani-rohimahulloh – yang Asy-Syaikh Muqbil akui ketegasannya dalam menyimkap fikroh Hizbiyyah ,
Asy-Syaikh Muqbil berkata dalam “Al-Makhroj minal-Fitnah” 185 berdialog dengan Ahlil bid’ah :
وهبوا أنكم انتصرتم على أهل السنة باليمن؛ الدعاة إلى الله فماذا تصنعون بالأخ سليم الهلالي صاحب الجماعات الإسلامية
Anggaplah kamu sekalian bisa menang melawan Ahlussunnah di Yaman para da i kepada Alloh , maka apa yang kalian bisa lakukan dengan Al-Akh Salim Al-Hilaly penulis kitab Al-Jama’at Al-Islamiyyah?
Demikian juga Asy-Syaikh Robi’ bin Hadi Al-Madkholy –hafidhzohulloh- berkata pada bulan Sya’ban 1432 yang juga kita telah nukilkan diatas.
Dzulqormain berkata di Maros :
Jamm’iyyat yayasan itu maaluha ilat-tafriiq wat-tamziiq (mengantarkan kepada perpecahan) , cuman yang menjadi masalah antum mengeritik yayasan orang perorang…. Dan itu qodhoya ‘ayaan bukan fatwa umum (*). , masyaikh memberikan fatwa umum antum arahkan kepada orang perorang dan ini saya ingin pertanyakan apa fatwa khusus untuk salafiyyin di Indonesia (**)…..
(*) fatwa –fatwa diatas insya Alloh cukup untuk menjawab ucapan ngawur ini . fatwa-fatwa diatas adalah bersifat umum bukan-ah khusus sebagaimana diakui oleh anak kesiangan dalam perkara yayasan.
(**) untuk menjawab ucapan nyeleneh ini , saya perlu menyebutkan satu kaidah penting dengan nya insya Alloh bisa meluruskan kebengkokan ucapan ini. Yaitu kaidah yang setidaknya orang yang pernah mencium sedikit pembahasan ilmu usul fiqih tentu tahu , bagaimana kalau sudah mengajarkannya berkali-kali??
Kaidah tersebut adalah : العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Ibroh/hukum diambil dari keumuman kalimat bukan dari kekhususan sebab.
Penerapan :
Hukum yayasan yang disebutkan oleh para ulama’ adalah fatwa yang bersifat umum , sebagai hukum bagi setiap yayasan walaupun sebab keluarnya fatwa tersebut karena pertanyaan orang-perorangan ataupun suatu kejadian / peristiwa.
Kecuali didapatkan adanya yang mengkhususkan hal tersebut. Dalil perkara ini adalah :
1) firman Alloh Azza wa Jalla :
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.)Huud 114)
Ayat ini diturunkan karena suatu kejadian yaitu seorang sahabat mencium seorang wanita yang bukan mahromnya , maka iapun datang kepada Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk mendapatkan hukuman / kaffaroh , maka turun-lah ayat ini , kemudian sahabat tersebut berkata : wahai Rosululloh apakah ayat ini khusus untuk-ku ? maka Nabi menjawab tidak akan tetapi untuk ummatku secara menyeluruh. Lihat Jaami’ At-tirmidzy no 3112
2) Firman Alloh ta’ala :
وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا
dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.(Al-Kahfi 54)
ayat ini diturunkan dikarenakan orang-orang kafir yang berjidal tentang Al-Qur an , bersamaan itu nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- membacakan ayat ini untuk ‘Ali bin abi Tholib –rodhiyallohu ‘anhu- sebagaimana dalam hadist yang muttafaqun ‘alaihi ‘Ali bin Abi Tholib berkata :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَرَقَهُ وَفَاطِمَةَ فَقَالَ « أَلاَ تُصَلُّونَ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا أَنْفُسُنَا بِيَدِ اللَّهِ فَإِذَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَنَا بَعَثَنَا. فَانْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ قُلْتُ لَهُ ذَلِكَ ثُمَّ سَمِعْتُهُ وَهُوَ مُدْبِرٌ يَضْرِبُ فَخِذَهُ وَيَقُولُ « وَكَانَ الإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَىْءٍ جَدَلاً »
Bahwa Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- mendatanginya dan Fatimah diwaktu malam dan berkata : “tidakkah kamu berdua melakukan sholat!!!” maka saya katakan : ‘wahai Rosululloh , sesungguhnya jiwa kami ditangan Alloh , maka apabila Ia hendak untuk membangkitkan kami (untuk sholat) maka Ia akan membangkitkan kami’ maka nabi-pun berpaling –shollallohu ‘alaihi wa sallam- ketika aku mengatakan hal itu kepadanya , kemudian saya mendengarkannya sambil ia berpaling memukul pahanya berkata : dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah (HR Al-Bukhory no 1127 dan Muslim no 775)
3) Ayat-ayat tentang Dhzihar dalam surat mujadilah , hukum tersebut berlaku untuk Aus bin Al-Shomit dan istrinya dan selainya sampai sekarang ,
4) demikian juga ayat li’an pada awal surat An-Nuur , hukumnya umum dan berlaku untuk siapa saja yang keadaannya sama dengan Hilal bin Umayyah –rodyiallohu ‘anhu- dan istrinya.
Dan masih banyak yang lain . demikian juga pengamalan salaf dan kholaf dalam fatwa-fatwa ulama’ bahkan masyarakat umum. Kita akan dapati mereka menyebutkan pendapat dan fatwa Al-Imam Asy-Syafi’iy , Al-Imam Ahmad dan selainnya , padahal fatwa mereka untuk orang-orang tertentu , dan aktu serta daerah tertentu , akan tetapi karena gambaran yang sama maka diberlakukan fatwa tersebut. Dan hal ini jelas .
Bahkan siapa saja yang melihat para ulama’ , masyaikh dan yang lainnya melakukan hal ini , bahkan si-dzul sendiri juga begitu!!! Tentu fatwa ‘Ubaid Al-Jabiry yang dinukilkan oleh Dzul dan dipujinya dengan baik dan bijak belumlah terlupakan , dia menyebutkannya di Indonesia , padahal menurut gayanya harus fatwa khusus yang ditegakkan sedangkan fatwa ‘ubaid dimana!!? Allohul-Musta’an.
- Kesamaan sebab yang ada pada yayasan di yaman atau selainnya lebih memastikan tentang tepat dan akuratnya fatwa yang melarang yayasan .
Tatwa-fatwa Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- dalam larangannya terhadap Yayasan dikarenakan beberapa sebab, yaitu :
1)Muhdast 2) Sarana perpecahan 3) Tunduk pada aturan manusia 4) Minta-minta 5) Voting suara(intikhobat) 6) menyimpan harta di BANK 7) Tasybbuh dengan Kuffar
Dan semua perkara tersebut ada pada yayasan si Dzul , maka apalagi yang kamu tunggu untuk membubarkan yayasan- mu?!!
Dzulqormain berkata : Apakah antum salahkan saya kalau saya berpegang ada fatwa Syaikh ‘AbdulMuhsin Al-‘Abbad tentang bolehnya jam’iyyah yang menyeru kepada Al-Qur an dan Sunnah , ada fatwa Syaikh Zaid , Syaikh Abdulmuhsin sebih kibar dari Syaikh Robi’ , Syaikh Zaid selevel dengan syaikh Robi’
Seandainya selain kamu yang mengatakan hal ini wahai Dzulqormain ?!! engkau jauh lebih mulia dengan ilmu-mu untuk mengucapkan hal ini , karena ucapan ini tidak menjukkan jiwa penuntut ilmu yang mencari kebenaran , melainkan ucapan yang hanya bisa ikut-ikutan dan membebek , yang tidak bisa memandang dan melihat akar masalah dengan ilmu dan bashiroh.
Tidak seorangpun dari yang pernah sedikit merasakan ilmu dan mempelajarinya mengetahui bahwa dalam adanya perselisihan fatwa mesti ada yang benar dan ada yang salah , walaupun yang berfatwa salah mendapat satu pahala dengan ijtihad yang ia lakukan. Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ.وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Apabila seorang hakim memberi hukum , berijtihad kemudian menepati kebenaran maka untuknya dua pahal , apabila ia berhukum , berijtihad , kemudian salah maka untuknya satu pahala (HR Al-Bukhory no 7352 dan Muslim no 1716 dari ‘Amr bin ‘Ash-rodhiyallohu ‘anhu-)
Dari sini jelas bahwa yang wajib bagi kita adalah melihat akar masalah dan mencocokkannya dengan fatwa para ulama’ yang berdasarkan dan sesuai dengan dalil ,
Apabila kita kembali melihat fatwa para ulama’ dalam masalah ini dengan seksama , maka kita akan tahu bahwa fatwa yang keluar dari Asy-Syaikh Muqbil , Asy-syaikh Yahya , Asy-Syaikh Salim , Asy-Syaikh Robi’ yang terakhir , adalah bersumberkan dari pengalaman dan pengetahuan tentang hakikat yayasan yang lebih pantas untuk diambil dari beberapa sisi , dibandingkan dengan fatwa yang membolehkannya , yangmana Nampak bahwa mereka tidak terlalu tahu seluk beluk yayasan-yayasan yang ada ,
Sisi pertama :
1) berdasarkan kaidah : من عَلم حُجّةٌ على من لم يعلم
Yang tahu sesuatu hal adalah hujjah terhadap yang tidak mengetahuinya
Dan tidak tahunya seseorang tentang sesuatu perkara bukan berarti perkara itu tidak ada.
2) berdasarkan kaidah : أن المثبت مقدم على النافي
Sesungguhnya yang menetapkan suatu perkara lebih didahulukan dari yang menafikannya.
Dalam hal ini Asy-Syaikh Muqbil , ASy-Syaikh Yahya ulama’ yaman , menetapkan kerusakannya , demikian juga Asy-Syaikh Robi’ ulama’ Najed , dan ASy-Syaikh Salim dari ulama’ Syam juga menetapkan hal itu.
3) berdasarkan kaidah : الجرح المفسر مقدم على التعديل
Jarah mufassar(celaan yang mendetail / terperinci) lebih didahulukan daripada pujian
Fatwa yang disebutkan diatas terperinci dalam menyebutkan kerusakan – kerusakan yayasan.
Sisi kedua :
Fatwa Asy-Syaikh Muqbil , Asy-Syaikh Yahya lebih pantas untuk diberlakukan di INDONESIA , karena Negara kita adalah berasaskan DEMOKRASI demikian juga YAMAN ,
Asy-Syaikh Muqbil berkata dalam celaannya terhadap yayasan :
Yayasan-yayasan itu telah memecah persatuan muslimin. Sebagian orang yang lalai mengatakan: “Muqbil tidak membedakan antara jama’ah-jama’ah dan jam’iyyah.” Adapun jam’iyyah-jam’iyyah tersebut harus tunduk kepada kepentingan-kepentingan khalayak ramai dan harus tunduk kepada peraturan negara. Padahal kegiatan yang berkaitan dengan negara tersebut sedikit barokah-nya, kalau tidak dikatakan bahwa barokah-nya tercabut sama sekali. Bahkan pemerintah menyukai kematian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Islam. Adapun yang berkaitan dengan perkembangan, kemajuan dan sebagainya, maka siaran-siaran mereka pun mengumumkannya. Dengan ini semua, kami nasehatkan untuk meninggalkan yayasan-yayasan ini, yang merupakan sebab tersia-sianya hak fuqoro’ dan terkadang tidak sampai kepada si fakir itu sedikit pun, sebagaimana dikatakan: ‘kita mengambil dunia seluruhnya dengan memakai namanya’, tetapi tidak ada di tangan mereka harta tersebut sedikit pun. Kami menasehatkan kepada para pedagang bahwa sepantasnyalah bagi mereka untuk mengarahkan pembagian zakat mereka kepada orang-orang yang membutuhkan karena yayasan-yayasan itu sudah menjadi penyebab hizbiyyah di kebanyakan negara Islam. Wallohul musta’an.”
(Kaset Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam 10 Safar 1420H)
Hal ini bisa membantah ungkapan bahwa yayasan di YAMAN berbeda dengan yang ada di INDONESIA , dalam rangka menjatuhkan fatwa diatas.
Kalau ucapan ini dinilai positif maka tentu benar berbeda , yaitu jauh lebih buruk dan rusak , mengapa tidak ?! hal ini bisa ditinjau dari keberadaan agama yang berlaku dimasing-masing Negara.
Tentu suatu perkara yang salah kalau ada yang mengatakan Negara INDONESIA jauh lebih baik dari YAMAN , disana terdapat ulama’ sunnah yang didengar oleh rakyat dan pemerintah , berbeda dengan di INDONESIA , disana kecenderungan beragama lebih kuat dibanding dengan INDONESIA , bandingkan perkara hijab , bandingkan kesyirikan yang terjadi , bandingkan juga kemaksiatan yang lain jumlah dan ragamnya!!! Juga yang mendukung hal ini keutamaan negri YAMAN yang banyak
(pasal. Keutamaan YAMAN dan PENDUDUKNYA)
عن عمران بن حصين رضي الله عنهما قال : دخلت على النبي صلى الله عليه و سلم وعقلت ناقتي بالباب فأتاه ناس من بني تميم فقال ( اقبلوا البشرى يا بني تميم ) . قالوا قد بشرتنا فأعطنا مرتين ثم دخل عليه ناس من أهل اليمن فقال ( اقبلوا البشرى يا أهل اليمن إذ لم يقبلها بنو تميم ) . قالوا قد قبلنا يا رسول الله قالوا جئناك نسألك عن هذا الأمر قال ( كان الله ولم يكن شيء غيره وكان عرشه على الماء وكتب في الذكر كل شيء وخلق السماوات والأرض ) . فنادى مناد ذهبت ناقتك يا ابن الحصين فانطلقت فإذا هي يقطع دونها السراب فوالله لوددت أني كنت تركتها
Dari ‘Imron bin Hushoin-rodhiyallohu ‘anhu- berkata : saya masuk kepada Nabi –sholallohu ‘alaihi wa sallam- dan saya mengikat untaku dipintu , maka nabi didatangi oleh orang-orang dari Bani Tamim , maka Nabi bersabda : terimalah kabar gembira wahai Bani Tamim! Mereka berkata : engkau telah menggembirakan kami maka berikanlah kami kabar tersebut! (Mereka mengucapkannya) sebanyak dua kali , kemudian masuk kepadanya orang-orang dari penduduk yaman , meka bersabda : terimalah kabar gembira wahai penduduk Yaman apabila Bani Tamim tidak menerimanya! Maka mereka(penduduk Yaman)berkata : sungguh kami telah menerimanya wahai Rosululloh , mereka berkata : kami mendatangimu untuk bertanya tentang perkara(agama)ini, nabi bersabda : adalah Alloh dan belum ada sesuatu sedangkan Arsy-Nya diatas air , den mencatat dalam Az-Zikr segala sesuatu , dan menciptakan langit dan bumi, maka memanggil seseorang berkata : unto-mu lepas wahai Ibnu Hushoin , maka sayapun pergi (mencarinya) ternyata menghabiskan setengah hari , demi Alloh saya sangat mengharap untuk meninggalkan unta tersebut .(HR Al-Bukory 3191 cet. Darul Afkar)
عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنِّى لَبِعُقْرِ حَوْضِى أَذُودُ النَّاسَ لأَهْلِ الْيَمَنِ أَضْرِبُ بِعَصَاىَ حَتَّى يَرْفَضَّ عَلَيْهِمْ ».
Dari Stauban –rodhiyallohu ‘anhu- sesungguhnya Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- berdsabda : seungguh saya berada dipinggir telagaku mengusir orang-orang untuk penduduk Yaman , saya memukul dengan tongkat-ku sampai mereka meninggalkannya untuk orang-orang Yaman.(HR Muslim no 2301)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَاكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ هُمْ أَلْيَنُ قُلُوبًا وَأَرَقُّ أَفْئِدَةً الإِيمَانُ يَمَانٍ وَالْحِكْمَةُ يَمَانِيَةٌ رَأْسُ الْكُفْرِ قِبَلَ الْمَشْرِقِ »
Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu- rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : orang-orang yaman mendatangi kalian , sedangkan mereka adalah orang-orang yang paling lembut hatinya , paling halus hatinya , keimanan Yaman dan Hikmah Yamaniyyah , pusat kekufuran dari arah timur. (HR Al-Bukhory no 3490 dan Muslim 52 ) dalam suatu riwat ( kefaqihan yaman)
Berkata Al-Imam An-Nawawy –rohimahulloh-
وأما وصفها باللين والرفة والضعف فمعناه أنها ذات خشية واستكانة سريعة الاستجابة والتأثر بقوارع التذكير سالمة من الغلظ والشدة والقسوة التى وصف بها قلوب الآخرين
Adapun hati yang bersifatkan dengan kelembutan , halus , dan lemah , maka artinya adalah hati tersebut takut , tenang , cepat menjawab/menerima , berbekas dengan ketukan peringatan , selamat dari keras , kasar dan kaku yang disifatkan hati orang-orang yang lain.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَرِيقِ مَكَّةَ إِذْ قَالَ يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ كَأَنَّهُمْ السَّحَابُ هُمْ خِيَارُ مَنْ فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ وَلَا نَحْنُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ قَالَ وَلَا نَحْنُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ قَالَ وَلَا نَحْنُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ فِي الثَّالِثَةِ كَلِمَةً ضَعِيفَةً إِلَّا أَنْتُم
Dari Muhmmad bin Jubair bin Muth’Im dari ayahnya –rodhiyallohu ‘anhu- berkata : ditengah-tengah kami bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dijalan Makkah beliau berkata : akan mendatangi kalian penduduk Yaman seakan-akan mereka adalah awan , mereka adalah sebaik-baik penghuni bumi , maka berkata seorang dari kalangan Anshor , kecuali kami wahai rosululloh? Maka nabi diam. Ia berkata(lagi), kecuali kami wahai rosululloh? Maka Nabi diam , ia berkata lagi , kecuali kami wahai rosululloh? Maka Nabi berkata pada kali yang ketiga dengan kalimat yang pelan kecuali kalian. HR Ahmad dihasankan oleh Al-Imam Muqbil bin Hadi dalam Al-Jami’ 4/159
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّهُ سَيَأْتِي قَوْمٌ يَحْقِرُونَ أَعْمَالَكُمْ مَعَ أَعْمَالِهِمْ ، قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَقُرَيْشٌ ؟ قَالَ : لا وَلَكِنْ أَهْلُ الْيَمَنِ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri –rodhiyallohu ‘anhu- berkata : Roslulloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : sesungguhnya akan datang suatu kaum , mereka menganggap kecil amalan kalian dengan amalan mereka , kami berkata : wahai rosululloh apakah mereka itu suku Quraisy? Nabi menjawab : Tidak akan tetapi penduduk Yaman. HR Ibnu abi ‘ashim dishohihkan oleh Al-Imam Al-wadi’iy dalam Al-Jami’ 4/160
Sisi ketiga :
Fatwa Asy-Syaikh Al-‘Abbad dan Syaikh Zaid –hafidhzohumalloh- tidaklah mendukung bolehnya Yayasan secara muthlaq .
Berikut fatwa Asy-syaikh Al-Abbad –hafidhzohulloh-
إذا كان بلد فيه جمعيات مخالفة للسنة وأراد أهل السنة أن يكونوا جمعية يعني يقومون بسببها بالنفوذ إلى الناس وأنهم يقومون بالدعوة إلى الله عز وجل فإن هذا شيء مطلوب لا بأس هذا شيء طيب ، يعني يترك المجال للبعيدين عن السنة يعني يسرحون ويمرحون وينذرون الناس يعني أهل السنة كونهم يكونون لهم جماعة مادام البلد فيه جماعات يعني غير سليمة وفيها القريب من الحق والبعيد عنه وأولئك يريدون أن يكونوا جمعية للدعوة إلى الكتاب والسنة والسير على ماكان عليه سلف الامة هذا أمر مطلوب
Apabila di suatu negeri terdapat Jum’iyyat yang menyelisihi Sunnah , lalu Ahlus Sunnah hendak mendirikan Jum’iyyah yang dengan sebabnya memberikan pengaruh kepada umat manusia , dan mereka menegakkan Dakwah kepada Alloh ‘Azza wa Jalla , maka yang demikian adalah perkara yang dituntut , tidak mengapa , hal ini baik . Jangan beri kesempatan orang-orang yang jauh dari sunnah bergembira dan senang , namun Ahlus Sunnah memberi peringatan umat manusia (dari bahaya mereka).
Ahlus Sunnah apabila memiliki kelompok , selagi di negeri tersebut banyak kelompok-kelompok yang tidak selamat , di dalamnya ada orang-orang yang dekat dengan kebenaran adapula yang jauh dari kebenaran , dan Ahlus Sunnah ingin memiliki jum’iyyah untuk (tujuan) berdakwah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta berjalan di atas paham salaful ummah, maka yang demikian merupakan perkara yang dituntut.
Apakah hal-hal diatas telah berjalan sesuai dengan paham salaful-ummah? Dengan kesalahan-kesalahan yang jelas lagi tidak ada contoh dan salafnya?
Fatwa Asy-Syaikh Zaid –hafidhzohulloh- juga tidak mendukung yayasan model yayasan Markaz Al-Amal Al-Islamy
الجمعيات في الدولة المسلمة، يجوز تأسيسها للمصالح، الدينية والدنيوية؛ ولكن يجب أن تكون منضبط بشروط يقرها الإسلام، ولا يكون الغرض من الجمعيات أهداف سيئة فتصبح على الإسلام والمسلمين
كمثل ما فعل الخوارج جعلوا الجمعيات وجعلوا الأموال وأستعانوا بها على قتل المسلمين والمسلمات وتخريب المنشأت وشق عصى الطاعة .
فالجمعيات يصح ولكن ينظر إلى أهدافها، فإن كانت أهدافها صالحة ومن قاموا بها صالحين … نواي حسن، فهذا عمل مبرور وعمل صحيح
وإن كانت أهداف سيئة ومن قاموا عليها من أهل الشغب وأهل مخالفة لمن عقيدة الإسلام والمسلمين فلا خير فيها و لا خير فيهم، نعم
Jum’iyyat di negri Islam , boleh mendirikannya dengan tujuan maslahat agama dan dunia , akan tetapi harus dengan syarat-syarat yang dibenarkan Islam, dan bukan maksud dari Jum’iyyat adanya tujuan-tujuan yang buruk yang memudhoratkan Islam dan kaum muslimin. Seperti yang dilakukan oleh kaum khowarij , mereka menjadikan Jum’iyyat dan harta sebagai sarana/penopang untuk membunuh kaum muslimin dan muslimat , merusak bangunan-bangunan , dan mematahkan tongkat ketaatan(memberontak kepada penguasa).
Maka jum’iyyat itu sah, namun dilihat pada tujuannya , jika tujuannya baik dan yang mengurusinya orang-orang yang baik, …. ,(kalimat yang kurang jelas) memiliki niat yang baik , maka ini merupakan amalan yang baik dan amalan yang shahih . Namun jika tujuannya buruk , dan yang mengurusnya dari kalangan para pengacau dan yang menyelisihi Aqidah islam dan muslimin maka tidak ada kebaikan pada jum’iyyat tersebut dan tidak ada kebaikan pada para pengurusnya.”
Sumber kedua fatwa : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125471
Fatwa ASy-Syaikh Sholih Al-Luhaidan-hafidhzohulloh-:
الاعمال بالنيات فإذا اجتمع ناس واسسوا مؤسسه لتعليم القرآن الكريم او تعليم احكام العبادات ليحضوا الناس على الاعمال المحرمه وكانت نيتهم ان ينفعوا الناس بهذا العمل فهذا لاشك انه من الجهد المبارك وعن النبي صلى الله عليه وسلم ذكر ان ابن آدم اذا مات انقطع عمله الا من ثلاثه ماهي هذه الثلاثه قال صدقه جاريه او علم ينتفع به او ولد صالح يدعوا له فهذه المؤسسات العلميه هي اذا دخلتها النيه وانشأت لا للارباح وإنما للمصالح تثقيف المجتمع ثقافه اسلاميه شرعيه فأنه يكون داخل في هذا العمل الذي يستمر المؤسسون له بعد موتهم يعود اليهم عائد كبير فكيف اذا نشأ بهذا المحل ايضا ذريه صالحه بالمؤسسين فيجتمع لهم العلم و ذريه المباركه وربما كان فيه ايضا انجاز وخير وآفاق تعود على المجتمع باملصالح الدنيويه فتجتمع هذه المسائل الثلاث ينبغي للانسان ان لايلتمس امور يدعيها بدع وهي ليس لها مجال في الابتداع والله اعلم
Amalan-amalan itu sesuai dengan niatnya. Apabila segolongan orang berkumpul dan mendirikan sebuah lembaga dengan tujuan memberikan pengajaran Al-Qur’anul Karim atau pengajaran hukum-hukum ibadah, mencegah umat dari amalan-amalan yang haram ,dan niat mereka untuk memberikan manfaat kepada manusia dengan amalan tersebut , maka hal ini tidak diragukan termasuk upaya yang dibarakahi. Dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalannya kecuali dari tiga hal.” Apakah ketiga hal tersebut? Beliau bersabda, “Shodaqoh Jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendo’akannya.”
Maka lembaga-lembaga ilmiah tersebut , apabila ditegakkan di atas niat (yang benar) , dan ditegakkan bukan untuk mengejar keuntungan (duniawi) , namun demi mashlahat memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan pendidikan Islami yang syar’I , maka itu termasuk dalam amal tersebut (dalam hadits di atas) yang akan terus berlanjut (pahalanya) untuk para pendirinya meskipun setelah meninggalnya mereka, akan kembali terus kepada mereka pahala yang besar. Maka bagaimana jika melalui yayasan tersebut tumbuh pula generasi yang shalihin , maka terkumpul padanya ilmu dan keturunan yang berbarokah , yang tidak jarang pula padanya terwujud kebaikan yang sampai ke segenap penjuru , yang kembalinya kepada masyarakat dengan berbagai maslahat duniawi. Maka di sini terkumpullah tiga hal (yang disebutkan dalam hadits di atas).
Semestinya bagi seseorang melakukan sarana-sarana yang baru, selama itu tidak mengantarkan kepada melakukan bid’ah (dalam agama). Wallahu A’lam.
Beliua juga berkata setelah memuji Alloh dan bersalawat dan bertaslim kepada Nabi-Nya :
فعمومُ الجمعيات مهما كانت صفتُها إذا عُقِدَ عليها الولاءُ والبراءُ والحبُّ والعداءُ، أو اتخذَت أقوالَ قادتِها ومُسَيِّرِيهَا أصولاً بلا دليلٍ، أو التسليمُ بآراء الجماعة وجعلُها قطعيَةَ الثبوتِ غيرَ قابلة للنقاش أو النقد، ونحو هذه المعاني فهي جمعيةٌ حزبية ولو وُسمت باسم الإسلام، فهي بهذا الاعتبار عينُ مشاقَّةِ الله ورسوله ومحادَّة الله ورسوله؛ لأنّ محورَ الولاء والبراء هو الإيمان بالله ورسوله، قال تعالى:
لاَ تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلاَ إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
, فالتجمُّع الحزبي مقيتٌ فَرَّقَ الأمّةَ شِيَعًا وأحزابًا وما زادها إلاَّ خبالاً، على مَرِّ العصور وَكَرِّ الدُّهور، فإنّ الدين أمرنا بالاجتماع على عقيدة التوحيد وعلى متابعة الرسول صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم، قال تعالى:
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ
وقال تعالى: إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ
وإذا كان التجمُّع الحزبيُّ لا يجوز فإنّه لا يمنع من التعاون الشرعي الأخوي المبني على البرِّ والتقوى والمنضبط بالكتاب والسُّـنَّة، لقوله تعالى: وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالعُدْوَانِ، كما يدخل ضمن عموم الأمر بالتعاون الخيري ما يقوم به الحاكم من تنظيم المسلمين في شكل هيئاتٍ رسميةٍ كالوزارات والمؤسَّسات التي لا تحمل الطابعَ الحزبيَّ ليوزِّع عليهم مهامًّا وأعمالاً، تخصُّ الحياةَ الدينيةَ والدنيويةَ، فلا تتناوله النصوصُ التي تَذُمُّ الخروجَ عن وحدة الأُمَّة التي أمر بها أن تكون واحدة، فقال تعالى:وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ
وعليه، فإنّ مجالَ التعاونِ الأخويِّ المنضبطِ بالشرع المبني على البرِّ والتقوى مشروعٌ ومطلوبٌ.
Keumuman Jum’iyyat bagaimana-pun sifatnya, apabila jum’iyyat tersebut ditegakkan di atas al-wala’ wal bara’, sikap cinta dan benci, atau menjadikan pendapat-pendapat pimpinannya atau penggeraknya sebagai prinsip tanpa perlu dalil lagi, atau menerima pendapat jamaah seraya menjadikannya sebagai sesuatu yang bernilai pasti tidak boleh dikritisi atau diprotes, atau hal-hal lain yang semakna dengan ini semua, maka itu adalah jum’iyyah hizbiyyah walaupun diberi nama dengan nama Islam. Jum’iyyah yang demikian, dari sisi ini adalah bentuk penentangan dan kedurhakaan kepada Alloh dan Rasul-Nya. Karena dasar al-wala’ wal bara’ yang benar adalah iman kepada Alloh dan Rasul-Nya. Alloh Ta’ala berfirman
Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Alloh dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan Rasul-Nya , sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak , atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka . Mereka itulah orang-orang yang Alloh telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya . dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai , mereka kekal di dalamnya . Alloh ridho terhadap mereka, dan merekapun ridho kepada-Nya. mereka Itulah golongan Alloh. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (Al-Mujadalah :22)
Maka perkumpulan hizbiyyah sesuatu yang dimurkai, memecahbelah umat dalam kelompok-kelompok dan golongan-golongan, dan tidaklah menambah kepada umat kecuali kehancuran, yang ini telah terjadi sepanjang zaman dan sejarah.
Sesungguhnya agama ini memerintahkan kita untuk bersatu di atas dasar aqidah tauhid dan mutaba’ah (terhadap Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam). Alloh Ta’ala berfirman :
Berpegangtegulah kalian kepada agama Alloh dan janganlah kalian berpecah belah (Ali ‘Imron 103)
Alloh Ta’ala berfirman :
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka, dan mereka menjadi bergolongan-golongan, maka engkau tidak termasuk mereka sama sekali. (Al-An’am : 159)
Apabila perkumpulan hizbiyyah tidak boleh, maka tidak mengapa ta’awun syari’i yang penuh persaudaraan, yang tegak di atas kebaikan dan taqwa, diatur berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Berdasarkan firman Alloh Ta’ala
Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. (Al-Ma’idah 2)
Sebagaimana pula masuk dalam kandungan keumuman perintah untuk berta’awun dalam kebaikan, adalah aturan yang ditegakkan oleh pemerintah yaitu mengatur kaum muslimin dalam lembaga resmi, seperti kementrian dan depertemen yang tidak ada unsur-unsur hizbiyyah , membagikan tugas dan pekerjaan , baik terkait kehidupan dunia maupun beragama . Maka (lembaga-lembaga yang demikian sifatnya) tidak termasuk dalam dalil-dalil yang mencela sikap memecah belah persatuan umat , yang Alloh memerintah dalam dalil-dalil tersebut untuk menjadi umat yang satu. Alloh Ta’ala berfirman :
Sesungguhnya ini adalah umat kalian umat yang satu, dan Aku adalah Rabb kalian, maka bertaqwalah kalian kepada-Ku. (Al-Mu’minun 52)
Atas dasar itu, maka bentuk ta’awun persaudaraan yang diatur sesuai syari’at, tegak di atas kebaikan dan taqwa, merupakan suatu dibolehkan dalam syari’at dan dituntut keberadaannya.
والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا
(Sumber : sama dengan sumber fatwa sebelumnya)
Fatwa beliau juga jelas bahwa disyaratkan dalam mendirikannya teratur dan sesuai dengan syariat , berbeda dengan dinegri kita yang terdapat penyelisiahan syariat dan diatur oleh Negara yang berasaskan UUD’45 dan Pancasila . (tidakkah ada yang mengambil pelajaran?)
Pasal . kesalahan harus ditegur/diingkari
Dzulqormain berkata dalam pembelaannya terhadap fatwa Ay-Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiry :
Syaikh begitu berijtihad tidak boleh disalahkan dari sisi itu , itu masalah taghyiir al-masholih wal-mafaasid mahalluha ijtihad , bukan darisitu seseorang dianggap hizby atau sebagai kesalahan yang harus dipermasalahkan , ditulis , disebarkan
Sekali lagi ini adalah ucapan keliru Dzulqormain dengan fatwa ulama’ , fatwa darimanapun keluarnya adalah fatwa ucapan manusia , apabila menepati Al-Haq maka benar apabila menyalahinya maka salah , dan kebenaran disisi Alloh hanya satu . tidak mungkin fatwa yang berda-beda itu dikatakan benar semua, sebagaimana dalam hadist Ibnu ‘Amr –rodhiyallohu ‘anhu- diatas, juga perhatikan apa yang terjadi antara dua orang Nabi , ayah dan anak nabi Dawud dan Sulaiman :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُمَا.
فَقَالَتْ هَذِهِ لِصَاحِبَتِهَا إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ أَنْتِ. وَقَالَتِ الأُخْرَى إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ. فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ فَأَخْبَرَتَاهُ فَقَالَ ائْتُونِى بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَكُمَا.فَقَالَتِ الصُّغْرَى لاَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ هُوَ ابْنُهَا. فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى
Dari Abu Huroiroh-rodhiyallohu ‘anhu- dari Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : ada dua orang wanita dengan kedua anaknya , serigala datang dan mengambil salah satu anak dari keduanya , maka wanita ini berkata , serigala itu mengambil anakmu , berkata wanita yang satu : ia pergi mengambil anakmu ! maka merekapun berhukum kepadanabi Dawud , maka nabi Dawud memutuskan anak tersebut adalah anak yang lebih tua.
Kemudian mereka pergi kepada nabi Sulaiman bin Dawud –‘alaihimash-sholatu was-salaam- dan menceritakan hal itu , maka nabi Sulaiman berkata ; datangkan kepadaku pisau saya bagi untuk kamu berdua , maka wanita yang muda berkata : tidak –semoga Alloh merahmatimu- anak itu adalah adak nya. Maka nabi Sulaiman memutuskan anak tersebut adalah milik yang muda.(HR Muslim no 1720)
Tentunya yang salah adalah salah , perlu untuk diingkari , apalagi kesalahan itu dari seseorang yang dianggap seperti ‘alim dari ulama’ ,ahli ‘ibadah , ataupun para penguasa dan kesalahan walaupun kecil teranggap besar karena kadar pelakunya dan pengaruhnya terhadap manusia , Alloh berfirman :
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”(Az-Zumar 9).
Tentu orang yang memiliki ilmu apabila melakukan dosa lebih berbahaya dibandingkan yang tidak memiliki ilmu , karena hujjah dan dalil ia ketahui dan pahami berbeda halnya degan orang awam yan idak tahu ,perhatikan firman Alloh Azza wa Jalla berikut
Alloh berfirman : يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
Wahai isteri-isteri Nabi , siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata , niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat . dan adalah yang demikian itu mudah bagi Alloh. (Al-Ahzaab 30)
Berkata Ibnu Al-Mubarok –rohimahulloh- :
رأيت الذنوب تميت القلوب وقد يورث الذل إدمانها
وترك الذنوب حياة القلوب وخير لنفسك عصيانها
وهل أفسد الدين إلا الملوك وأحبار سوء ورهبانها
Saya melihat dosa mematikan hati , dan sungguh terusnya dosa mewarisai kehinaan
Dan meninggalkan dosa adalah kehidupan hati , dan lebih baik bagimu menentangnya(dosa)
Dan bukankah agama rusak kecuali karena para penguasa , alim yang buruk serta ahli ibadah yang buruk
Syaikhul-Islam –rohimahulloh- berkata dalam Iqtidho’ : والناس على دين الملوك
Manusia berdasarkan agama para pengusa
Oleh karena itu pengingkaran terhadap kesalahan tersebut harus lebih dibandingkan dengan yang dibawah mereka !!
(Pasal . pengingkaran salaf satu sama lainnya dalam kesalahan berfatwa)
Berikut beberapa nukilan yang insya Alloh bisa lebih menjelaskan hal ini yaitu ijtihad yang salah perlu untuk dibantah dan menyebutkannya agar orang-orang tidak-lah terperdaya atau terjatuh dalam kesalahan.
1) Bantahan Abdulloh bin Mas’ud kepada Abu Musa –rodhiyallohi ‘anhuma-
قال الإمام البخاري حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا أبو قيس سمعت هزيل بن شرحبيل قال : سئل أبو موسى عن ابنة وابنة ابن وأخت فقال للابنة النصف وللأخت النصف وأت ابن مسعود فسيتابعني فسئل ابن مسعود وأخبر بقول أبي موسى فقال لقد ضللت إذا وما أنا من المهتدين أقضي فيها بما قضى النبي صلى الله عليه و سلم للابنة النصف ولابنة الابن السدس تكملة الثلثين وما بقي فللأخت فأتينا أبا موسى فأخبرناه بقول ابن مسعود فقال لا تسألوني ما دام هذا الحبر فيكم
Berkata Al-Bukhory-rohimahulloh- (no 6736) mengabarkan kami Adam , mengabarkan kami Syu’bah , mengabarkan kami Abu Qois saya mendengar Hudzail bin Syarohbil berkata ; Abu Musa ditanya tentang (warisan yang meniggalkan) anak wanita , putri dari anak lelaki , dan saudari , maka beliau berkata : untuk anak wanita setengah , untuk saudari juga setengah (dari harta warisan) datangilah Ibnu Mas’ud dan ia akan sepakat denganku , maka Ibnu Mas’ud ditanya dan dikabarkan dengan ucapan Abu Musa maka beliau berkata : “sungguh kalau begitu saya telah sesat dan saya bukanlah termasuk orang yang mendapatkan petunjuk(apabila saya mengikuti fatwa Abu Musa) saya akan berikan keputusan seperti keputusan Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk anak wanita setengah , dan untuk putri anak lelaki seperenam sebagai penyempurna dua pertiga , dan sisanya untuk saudari.” Maka kamipun mendatangi Abu Musa dan mengabarkannya dengan fatwa Ibnu Mas’ud maka ia-pun berkata : janganlah kamu bertanya kepadaku selagi sipandai ini masih ada(hidup)
2) bantahan ‘Imron bin Hushoin kepada ‘Umar –rodhiyallohi ‘anhuma-
قال الإمام البخاري حدثنا موسى بن إسماعيل حدثنا همام عن قتادة قال حدثني مطرف عن عمران رضي الله عنه قال : تمتعنا على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم فنزل القرآن قال رجل برأيه ما شاء
Berkata Al-Imam Al-Bukhory-rohimahulloh-( no 1571 ) ; Mengabarkan kami Musa bin ‘Isma’il mengabarkan kami Hammam dari Qotadah berkata ; mengabarkan kami Muthorrif dari ‘Imron –rodhiyallohu ‘anhu- berkata : dahulu kami melakukan haji tamattu’ dizaman Rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan Al-qur an turun kemudian berkata seorang pria berkata sesukanya dengan akalnya . (yaitu ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhu-)
3) bantahan ‘Abdulloh bin ‘Umar kepada ayahnya sendiri ‘Umar–rodhiyallohi ‘anhuma-
قال الإمام الترمذي حدثنا عبد بن حميد أخبرني يعقوب بن إبراهيم بن سعد حدثنا أبي عن صالح بن كيسان عن ابن شهاب أن سالم بن عبد الله حدثه : أنه سمع رجلان من أهل الشام وهو يسأل عبد الله بن عمر عن التمتع بالعمرة إلى الحج فقال عبد الله بن عمر هي حلال فقال الشامي إن أباك قد نهى عنه فقال عبد الله بن عمر أرأيت إن كان أبي نهى عنها وصنعها رسول الله صلى الله عليه و سلم أأمر أبي نتبع أم أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ فقال الرجل بل أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال لقد صنعها رسول الله صلى الله عليه و سلم
Berkata Al-Imam At-Tirmidzy-rohimahulloh- (no 824 ) mengabarkan kami ‘Abd bin Humaid , mengabarkanku Ya’qub bin Ibrohim bin Sa’ad mengabarkan kami Ayahku , dari Sholih bin Kaisan dari ibnu Syihab sesungguhnya Salim bin ‘Abdulloh menceritaknnya bahwa ia mendengar dua orang dari penduduk negri Syam bertanya kepada ‘Abdulloh bin ‘Umar tentang haji tamattu’ (yaitu) dengan umroh lalu berhaji maka ‘Abdulloh menjawab : “hal itu Halal(boleh)” maka orang Syam berkata : sesungguhnya Ayahmu melarangnya? Maka ‘Abdulloh berkata : bagaimana pendapatmu seandainya ayahku melarangnya dan rosululloh melakukannya , apakah perintah ayahku yang diikuti ataukah perintah rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-? Maka pria itu berkata : perkara rosululloh ! maka Abdulloh berkata : sungguh rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- telah melakukannya.
4) bantahan ‘Abdulloh bin Az-Zubair kepada Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohi ‘anhum-
قال الإمام مسلم حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِى نَضْرَةَ قَالَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَأْمُرُ بِالْمُتْعَةِ وَكَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَنْهَى عَنْهَا قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ عَلَى يَدَىَّ دَارَ الْحَدِيثُ تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.فَلَمَّا قَامَ عُمَرُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ يُحِلُّ لِرَسُولِهِ مَا شَاءَ بِمَا شَاءَ وَإِنَّ الْقُرْآنَ قَدْ نَزَلَ مَنَازِلَهُ فَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ كَمَا أَمَرَكُمُ اللَّهُ وَأَبِتُّوا نِكَاحَ هَذِهِ النِّسَاءِ فَلَنْ أُوتَى بِرَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةً إِلَى أَجَلٍ إِلاَّ رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِ
Berkata Al-Imam Muslim-rohimahulloh- (no 1217) : mengabarkan kami Muhammad bin Al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar berkata Ibnu Al-Mustanna mengabarkan kami Muhammad bin Ja’far , mengabarkan kami Syu’bah berkata : saya mendengar Qotadah menceritakan (hadist) dari Abu Nadhroh berkata : dahulu Ibnu ‘Abbas memerintahkan Mut’ah(haji tamattu’) dan Ibnu Az-Zubair melarang hal itu , maka saya menyebutkan hal ini kepada Jabir bin ‘Abdillah maka beliau berkata : hadist ini berputas padaku , kami dahulu melakukan mut’ah bersama rosululloh-shollallohu’alaihi wa sallam- ketika ‘Umar berdiri (sebagi penguasa) ia berkata : sesungguhnya Alloh menghalalkan bagi rosulnya apa yang Alloh kehendaki dengan apa yang dikehendaki , dan Al-qur an telah turun pada tempat-tempatnya , maka sempurnakanlah haji dan ‘umaroh sebagaimana Alloh perintahkan , dan putuskanlah pernikahan wanita-wanita ini , tidak-lah saya didatangkan dengan seorang pria menikahi seorang wanita dengan waktu (mut’ah/nikah kontrak) kecuali saya akan rajam dengan batu.
قال الإمام مسلم وَحَدَّثَنِى حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى يُونُسُ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ قَامَ بِمَكَّةَ فَقَالَ إِنَّ نَاسًا – أَعْمَى اللَّهُ قُلُوبَهُمْ كَمَا أَعْمَى أَبْصَارَهُمْ – يُفْتُونَ بِالْمُتْعَةِ – يُعَرِّضُ بِرَجُلٍ – فَنَادَاهُ فَقَالَ إِنَّكَ لَجِلْفٌ جَافٍ فَلَعَمْرِى لَقَدْ كَانَتِ الْمُتْعَةُ تُفْعَلُ عَلَى عَهْدِ إِمَامِ الْمُتَّقِينَ – يُرِيدُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- – فَقَالَ لَهُ ابْنُ الزُّبَيْرِ فَجَرِّبْ بِنَفْسِكَ فَوَاللَّهِ لَئِنْ فَعَلْتَهَا لأَرْجُمَنَّكَ بِأَحْجَارِكَ
Berkata Al-Imam Muslim ( no 1406 ) Dan mengabarkan kami Harmalah bin Yahya mengbarkan kami Ibnu Wahb mengabariku Yunus berkata Ibnu Syihab mengabariku ‘Urwah ibnu Az-Zubair sesungguhnya ‘Abdulloh bin Az-Zubair berdiri di Makka(sebagai penguasa) dan berkata : sesungguhnya ada orang-orang yang Alloh membutakan mata hatinya sebagaimana membutakan mata penglihatannya memberikan fatwa bolehnya nikah mut’ah -mengarahkan kepada seseorang- dan memanggilnya : sesungguhnya kamu adalah seorang yang kasar lagi kaku , saya bersumpah sungguh nikah mut’ah itu dilakukan pada jaman Imamul-Muttaqiin yaitu rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- maka Ibnu Az-Zubair berkata kepadanya : cobalah (nikah mut’ah) demi Alloh kalaulah kamu lakukan saya akan merajammu dengan bebatuan.
Yang dimaksud dengan seseorang adalah Ibnu ‘Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawy-rohimahulloh-
5) bantahan ’Ali bin Abi tholib kepada Ibnu ‘Abbas–rodhiyallohi ‘anhum-
قال الإمام مسلم وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنِ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِىٍّ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يُلَيِّنُ فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَقَالَ مَهْلاً يَا ابْنَ عَبَّاسٍ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْهَا يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ
Dan mengabarkan kami Muhammad bin ‘Abdillah bin Numair mengabarkan kami Ayahku mengabarkan kami ‘Ubaidulloh dari Ibnu Syihab dari Al-Hasan dan ‘Abdulloh putra Muhammad bin ‘Ali dari ayah mereka berdua , dari ‘Ali bahwa ia mendengarkan Ibnu ‘Abbas membolehkan nikah mut’ah maka ia berkata : tunggu sebentar wahai Ibnu ‘abbas ! sesungguhnya rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- melarang perkara itu pada hari Khoibar dan juga melarang (memakan)daging keledai,(no 1407)
Dalam riwayat yang lain ‘Ali berkata : إِنَّكَ رَجُلٌ تَائِهٌ
Sesungguhnya kamu ini adalah seorang yang tersesat.
Asy-Syaikh Muqbil berkata dalam Makhroj : yaitu sesat dari ucapan yang benar.
6) bantahan ‘Abdulloh bin ‘Umar kepada Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohi ‘anhum-
قال الإمام مسلم حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْثَرٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِى خَالِدٍ عَنْ وَبَرَةَ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَيَصْلُحُ لِى أَنْ أَطُوفَ بِالْبَيْتِ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الْمَوْقِفَ. فَقَالَ نَعَمْ. فَقَالَ فَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ لاَ تَطُفْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَأْتِىَ الْمَوْقِفَ. فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ فَقَدْ حَجَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَطَافَ بِالْبَيْتِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِىَ الْمَوْقِفَ فَبِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَحَقُّ أَنْ تَأْخُذَ أَوْ بِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا
Berkata Al-Imam Muslim ( No 1233 )Mengabarkan kami Yahya bin Yahya mengabarkan kami ‘Abstar dari isma’il bin Abi Kholid dari Wabaroh berkata dahulu saya duduk disis Ibnu ‘Umar maka datanglah seorang pria dan berkata : bolehkah saya meakukan thowaf sebelum saya mendatangi Mauqif . maka beliau berkata : “Ia” pria itu berkata : sesungguhnya Ibnu ‘abbas berkata : jananlah kamu melakukan thowaf sampai kamu mendatangi mauqif. Maka ‘Abdulloh bin ‘Umar berkata : “sungguh rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- melakukan haji , kemudian beliau melakukan thowaf sebelum mendatangi mauqif , maka ucapan rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang lebih pantas untuk kamu ambil ataukah ucapan Ibnu ‘Abbas ? jikalau kamu benar-benar ujur? ( No 1233 )
Berkata An-Nawawy-rohimahulloh-:
فمعناه ان كنت صادقا في اسلامك واتباعك رسول الله صلى الله عليه و سلم فلا تعدل عن فعله وطريقته إلى قول بن عباس وغيره والله أعلم
Makna-nya apabila kamu benar-benar jujur dalam keislaman-mu dan mencontohi rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- maka janganlah kamu berpaling dari perbuatan dan ucapannya kepada ucapan Ibnu ‘Abbas dan selainnya , wallohu a’lam.
7) bantahan Ibnu Abbas terhadap fatwa Abu Bakar dan ‘Umar–rodhiyallohu ‘anhum-.
Al-khotiib Al-Baghdady dalam Alaqiih menyebutkan dengan sanadnya :
عن ابن أبي مليكة ، أن عروة بن الزبير ، قال لابن عباس : أضللت الناس قال : « وما ذاك يا عرية ؟ » قال : تأمر بالعمرة في هؤلاء العشر ، وليست فيهن عمرة ، فقال : « أولا تسأل أمك عن ذلك ؟ » فقال عروة : فإن أبا بكر وعمر لم يفعلا ذلك ، فقال ابن عباس : « هذا الذي أهلككم – والله – ما أرى إلا سيعذبكم ، إني أحدثكم عن النبي صلى الله عليه وسلم ، وتجيئوني بأبي بكر وعمر »
Dari Ibnu Abi Mulaikah sesungguhnya ‘Urwah bin Az-Zubair berkata kepada Ibnu ‘Abbas : kamu telah menyesatkan manusia. Apa itu wahai ‘urwah kecil ? kamu memerintahkan ‘umroh pada bulan-buan tersebut sedangkan tiak ada umaroh padanya! Ibnu ‘Abbas berkata ; tidak-kah kamu Tanya ibumu tentang hal itu ? ‘Urwah berkata ; sesungguhnya Abu Bakar dan ‘Umar tidaklah melakukanya , maka Ibnu ‘Abbas berkata :“inilah yang membinasakan kalian -demi Alloh- saya tidaklah melihat kecuali Dia akan memberikan kalian azab , saya menyampaikan kepada kamu dari Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- sedangkankamu mendatangkan kepadaku dengan (perbuatan/fatwa) Abu Bakar dan ‘Umar .(lihat syar’iyyahtu sholah ‘alan-ni’al)
Ini sebagian sedikit dalam pembahasan ini yang cukup untuk meluruskan kemiringan ucapan dzulqarnain yang mengatakan : Syaikh begitu berijtihad tidak boleh disalahkan dari sisi itu ……
Bolehkah untuk kita diam melihat kesalahan? Tidakkah Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
« مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ »
Barang siapa diantara kamu yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya , kalau tidak mampu maka dengan lisannya , kalau tidak mampu maka dengan hatinya dan hal itu adalah selemah-lemah keimanan (HR Muslim)
Keimanan mana yang kita inginkan tanpa mengingkari kemungkaran? Ataukah kutukan dan laknat yang diharapkan ?
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan ‘Isa putera Maryam. yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. mereka tidak saling melarang tindakan Munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (Al-Maaidah 78-79)
bagaimana mungkin orang-orang yang sholih dan cemburu atas agama Alloh akan mendiamkan hal itu ?! sedangkan nabi bersabda :
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ فِي حَقٍّ إِذَا رَآهُ أَوْ شَهِدَهُ أَوْ سَمِعَهُ
Janganlah sampai kewibawaan manusia menghalangi kalian untuk mengucapkan kebenaran bila ia melihatnya , menyaksikan , atau mendengar nya.(HR Ahmad dari Abu sa’id lihat Ashohihul-Musnad milik Asy-Syikh Muqbil-rohimahulloh- no 414)
Dan dalil-dalil ingkar mungkar yang lainnya , juga membatalkan pembelaanmu terhadap kesalahan .Allohul-Musta’an.
Pasal . membebek atau bertaqlid
Dzulqarmain berkata dipinrang :
Sebagian ada orang-orang yang jahil , mengatakan bahwa kita tidak boleh bertaqlid ‘iya’ ini memang ucapan benar , tetapi yang keliru adalah penerapannya . sangat banyak yang mengucapkan kalimat ini ‘kita tidak boleh bertaqlid , tidak boleh ikut-ikutan’ tetapi kalau diperiksa banyak hal yang dia langgar.
Pertama : seorang yang Ammy tidak paham sama sekali masalah agama , dia tanya permasalahan kepadasi ‘alim , si ‘alim menjelaskan hal yang dia tanyakan dengan dalilnya , Dia ikuti ini bukan ini bukan bertaqlid namanya , dia ikuti ilmu dengan dalil yang dibacakan oleh si ‘alim.
Kalaupun tidak , si ‘alim tidak menyebutkan dalil , dia hanya menyebutkan yang benarnya begini. Karena ‘alim ini berpijak diatas ilmu itupun diterima ,…..
Karena itu tidak ada dari ulama’ lita yang terdahulu , memberi fatwa didalam sebuah masalah dia berkata dalam hal ini yang saya fatwakan seperti ucapan imam Ahmad , imam Ahmad berkata begini. Kemudian si ‘alim ini dicap sebagai orang yang iktu-ikutan , ini kekeliruan dalam memahami makna taqlid
Ucapan ini dzul ucapkan sebenarnya untuk pembelaan diri yang dicap ikut-ikutan , kemudian ia menuduh orang-orang yang mencap seseorang yang mengikuti ‘alim tanpa dalil sebagai orang jahil dan keliru dalam memahami makna taqlid.
Berikut definisi taqlid agar para pembaca bisa mengetahui apa yang dimaksud dengan taqlid (membebek)
اتباع من ليس بحجة بلا حجة
Mengikuti seorang yang bukan hujjah tanpa hujjah
Baik itu seorang yang alim tidak boleh untuk diikuti tanpa dalil , sungguh para sahabat-rodhiyalloh ‘anhum- dahulu saling bertanya dan meminta dalil satu sama lainnya , karena mereka paham dan ngerti bahwa satu sama yang lain bukan hujjah dan hujjah adalah kitabulloh dan Sunnah , adapun orang-perorangan dari mereka bukanlah hujjah , maka bagaimanakalau hanya sekedar ‘alim yang datang setelah generasi terbaik?
Sebagai contoh : kisah ‘umar bin khottob dan Abu Musa Al-Asy ary –rodhiyallohu ‘anhuma- dalam Shohih Al-Bukhory dan Muslim , ketika Abu Musa meminta izin kepada ‘Umar sebanyak tiga kali karenatidak diizinkan maka iapun kembali/pulang Abu Sa’id berkata :
كُنَّا فِى مَجْلِسٍ عِنْدَ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ فَأَتَى أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ مُغْضَبًا حَتَّى وَقَفَ فَقَالَ أَنْشُدُكُمُ اللَّهَ هَلْ سَمِعَ أَحَدٌ مِنْكُمْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « الاِسْتِئْذَانُ ثَلاَثٌ فَإِنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ ». قَالَ أُبَىٌّ وَمَا ذَاكَ قَالَ اسْتَأْذَنْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمْسِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَرَجَعْتُ ثُمَّ جِئْتُهُ الْيَوْمَ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ فَأَخْبَرْتُهُ أَنِّى جِئْتُ أَمْسِ فَسَلَّمْتُ ثَلاَثًا ثُمَّ انْصَرَفْتُ قَالَ قَدْ سَمِعْنَاكَ وَنَحْنُ حِينَئِذٍ عَلَى شُغْلٍ فَلَوْ مَا اسْتَأْذَنْتَ حَتَّى يُؤْذَنَ لَكَ قَالَ اسْتَأْذَنْتُ كَمَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَوَاللَّهِ لأُوجِعَنَّ ظَهْرَكَ وَبَطْنَكَ. أَوْ لَتَأْتِيَنَّ بِمَنْ يَشْهَدُ لَكَ عَلَى هَذَا. فَقَالَ أُبَىُّ بْنُ كَعْبٍ فَوَاللَّهِ لاَ يَقُومُ مَعَكَ إِلاَّ أَحْدَثُنَا سِنًّا قُمْ يَا أَبَا سَعِيدٍ. فَقُمْتُ حَتَّى أَتَيْتُ عُمَرَ فَقُلْتُ قَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ هَذَا.
Dahulu kami dimajlis Ubay bin Ka’ab maka Abu Musa datang dalam keadaan marah , begitu ia berhenti ia berkata : apakah ada seorang dari kalian yang mendengarkan rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : memintaizin itu sebanyak tiga kali bila diizinkan , kalau tidak maka kembalilah. , berkata Ubay : ‘ada apa sebenarnya?’ Abu Musa berkata : ‘saya meminta izin kepada ‘Umar kemarin sebanyak tiga kali , tapi tidak diizinkan untukku , maka sayapun kembali , kemudian saya mendatanginya hari ini dan menghadap , maka saya beritahukan bahwa saya kemarin datang kemudian mita izin tiga kali kemudian saya kembali . maka ‘Umar berkata : “sungguh kami mendengar(izin)mu dan waktu itu sedang sibuk , seandainya kamu meminta izin sampai diizinkan untukmu , Abu Musa menukas : “saya meminta izin seperti yang saya dengaran dari rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- maka ‘Umar berkata : demi Alloh kalau kamu tidak mendatangkan seorang yang mempersaksikan hal ini untukmu makasaya sungguh akan menyakiti perut dan punggungmu !!! Maka Ubay bin Ka’ab berkata : demi Alloh tidak aka nada yang berdiri bersamamu kecuali orang yang paling muda dari kami , berdiri wahai Abu Sa’id , maka sayapun berdiri sampai saya mendatangi ‘Umar dan saya berkata : sungguh saya (juga) telah mendengar rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengucapkan hal ini.(HR Al-Bukhory dan Muslim dan ini lafadhz Muslim no 2153)
قال الإمام مسلم حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِىُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ – وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى – قَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا وَقَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِى عِمْرَانَ الْجَوْنِىِّ عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبِى وَهُوَ بِحَضْرَةِ الْعَدُوِّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ أَبْوَابَ الْجَنَّةِ تَحْتَ ظِلاَلِ السُّيُوفِ ». فَقَامَ رَجُلٌ رَثُّ الْهَيْئَةِ فَقَالَ يَا أَبَا مُوسَى آنْتَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ هَذَا قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَرَجَعَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ أَقْرَأُ عَلَيْكُمُ السَّلاَمَ. ثُمَّ كَسَرَ جَفْنَ سَيْفِهِ فَأَلْقَاهُ ثُمَّ مَشَى بِسَيْفِهِ إِلَى الْعَدُوِّ فَضَرَبَ بِهِ حَتَّى قُتِلَ.
Berkata Al-Imam Muslim –rohimhulloh- (no 1902) mengabarkan kami Yahya bin Yahya At-Tamiimy dan Qutaibah bin Sa’id -dan ini lafadhz yahya- berkata Yahya mengabarkan kami Ja’far bin Sulaiman dari Abi ‘Imron Al-Jauny dari Abu Bakar bin ‘Abdulloh bin Qois dari ayahnya iaberkata saya mendengarkan ayahku berhadapan musuh berkata , berkata rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- :“ sesungguhnya pintu-pintu surge dibawah bayangang pedang” maka berdirilah seorang pria dan berkata “wahai Abu Musa apakah kamu mendengar Rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengucapkan ini ? Abu Musa menjawab : ‘iya’ maka iapun kembali kepada para sahabatnya dan berkata saya ucapkan bagi kalian Assalaamu ‘alaikum kemudian iamematahkan sarun pedangnya kemudian melemparkannya lalu ia pergi kearah musuh dan melawan mereka sampai terbunuh.
Dan telah lalu beberapa contoh dari sahabat yangmana satu sama lain menegakkan hujjah dan tidak merasa cukup dengan keilmuan yang lainnya , akan tetapi hujjah adalah Al-Qur an dan Sunnah , tidak seorangpun boleh untuk hanya ikut-ikutan walaupun orang awwam sekalipun ,
(Bolehkah orang awwam untuk bertaqlid?)
Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh berkata :
فالتقليد لا يجوز، والذين يبيحون تقليد العامي للعالم نقول لهم: أين الدليل؟، ثم هل العامة أكثر أم العلماء؟ بل العامة أكثر. فإذا لم نربطهم بكتاب الله وبسنة رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم فقد يأتي النصراني ويشككهم في دينهم أو البعثي أو الرافضي أو الشيوعي، فقد خرج أقوام يجالدون بسيوفهم مع المختار بن أبي عبيد الثقفي الذي ادعى النبوة، وخرج أقوام يجالدون بسيوفهم مع الخوارج الذين قال فيهم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: ((إنّهم كلاب أهل النّار))، ((يمرقون من الدّين كما يمرق السّهم من الرّميّة))، وخرجت أمم بمدافعها ورشاشاتها تقاتل مع الاشتراكيين، وخرجت أمم تقاتل مع البعثيين؛ وما خسرنا مجتمعاتنا الإسلامية إلا بسبب التقليد. فعلينا أن نربط الناس بكتاب الله وبسنة رسوله الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم، يقول الله تعالى: {اتّبعوا ما أنزل إليكم من ربّكم ولا تتّبعوا من دونه أولياء قليلاً ما تذكّرون}.
Taqlid adalah tidak boleh , dan yang membolehkan taqlid untuk orang awwam kita katakan padanya : Mana dalilnya? Kemudian apakah orang awam yang lebih banyak ataukah para ‘ulama’ ? orang awam lebih banyak, apabila kita tidak bisa mengikat mereka dengan kitabulloh dan sunnah rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- maka bisa saja seorang nasrani akan datang dan membuat mereka ragu dalam perkara agama , atau orang ba’sty , atau orang rofidhoh , atau komunis , sungguh banyak orang yang keluar berperang dengan pedang-pedang mereka bersama Al-Mukhtar bin Abi ‘Ubaid ast-staqofy , dan banyak orang yang keluar berperang dengan pedang-pedang mereka bersama kaum khowarij yang mana nabi bersabdatentang mereka : “sesungguhnya mereka adalah anjing-anjing neraka” , “mereka keluar dari lingkup agama sebagaimana anak panah keluar dari sasarnnya” dan telah keluar orang-orang yang banyak dengan senjata api berupa brem dan senjata pelontar , berperang bersama komunis , demikian juga berperang bersama ba’stiyyah , tidaklah masyarakat rusak kecuali karena disebabkan taqlid , maka wajib bagi kita untuk mengikat manusia dengan kitabulloh dan sunnah rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- Alloh berfirman :
ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Robbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).(Al-‘arof 3) (tuhfatulmujiib 206)
beliau sebelumnya ditanya : kapankah seorang awwam boleh bertaqlid apalagi orang tersebut adalah orang non arab tidak punya ilmu?
Beliau menjawab : taqlid (hukumnya) adalah harom , tidak boleh bagi seorang muslim untuk bertaqlid dalam agama Alloh , maka pemilik kemulian berfirman :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Robbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).(Al-‘arof 3)
dan berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran , penglihatan dan hati , semuanya itu akan dimintai pertanggungan jawabannya.(Al-Isro’ 36)
dan berfirman :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Alloh,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”.(Al-Baqoroh 170)
dan berkata pembicara kaum musyrikin :
إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ
“Sesungguhnya Kami mendapati bapak- bapak Kami menganut suatu agama dan Sesungguhnya Kami adalah pengikut jejak-jejak mereka”.(Az-zuhkruf 23)(tuhfatulmujiib 205)
Beliau juga berkata :
Tidak boleh bagi seorang muslim untuk taqlid dalam agama Alloh , bahkan orang awwam , hendaknya ia tanya tentang kitabulloh dan sunnah rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- …..
Bukankah orang awwam masuk dalam dalil-dalil ini ataukah tidak ? kalau begitu mengapa mereka mengatakan orang awwam boleh taqlid?…..
Orang awwam seharusnya diajari …
Saya tanya kalian –saudaraku fillah- orang awwam lebih banyak atau ahlul-ilm ? orang awwam. Kalau begitu kenapa kita melalaikan kebanyakan dan membiarkan mereka menjadi mangsa orang-orang syi’ah , ba’stiyyah , nashiriyyah , dan musuh-musuh islam?
Kenapa kita tidak mengait mereka dengan kitabulloh dan sunnah rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam-? Dan memberitahukan mereka bahwa Alloh mewajibkan mereka untuk menuntut ilmu , rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda ;
طلب العلم فريضة على كل مسلم
Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim
Apakah nabi mengatakan kecuali orang awwam? Nabi tidaklah mengatakan : menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim kecuali orang awwam. Dan Nabi bersabda :
من يرد الله به خيرا يفقه في الدين
Barang siapa yang Alloh hendaki baginya kebaikan maka Alloh pahamkan dalam(perkara) agama[12].
Apakah beliau berkata ; kecuali orang awwam? ….. (lihat Al-Muqtaroh 224 dan seterusnya)
Perhatikan contoh yang dibawakan oleh anak kesiangan ini kemudian bandingkan dengan ucapan seorang ‘alim yang menjadi gurunya Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh-:
أما التقليد فتذهب إلى العالم ويقول لك: تفعل كذا وكذا، بدون دليل، فتصلي كما صلى مالك، أو تصلي كما صلى ابن حنبل، أو كما صلى الشافعي، أو كما صلى الشيخ المعاصر، والشيخ المعاصر لم يقل: سأصف لكم صلاة رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم.وأما إذا قال: سأصف لكم صلاة رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم وهو مستعد للمناقشة بعد أن ينتهي فلا بأس ولا يعد تقليدًا، فإن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يعلّم بالقول والفعل، والتعليم بالفعل يرتسم في الذهن أكثر.
Adapun taqlid (seperti) : kamu pergi kepada seorang ‘alim dan ia berkata kepadamu lakukan ini dan itu tanpa dalil , dan sholatlah sebagiaman Imam Malik sholat , atau Ibnu Hanbal atau sebagaimana Asy-Syafi’iy sholat , atau solatnya seorang syaikh yang sezaman , dan syaikh sezaman itu tidak mengatakan saya akan sifatkan untuk kalian sholat nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam-.
Adapun kalau ia berkata : saya akan sifatkan untuk kalian sholat nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan ia siap untuk diskusi setelah selesai maka tidak mengapa dan tidak termasuk taqlid karena nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dahulu telah mengajarkan dengan teori dan praktek dan pelajaran dengan praktek lebih lekat dibenak . (Al-muqtaroh 160)
Pengingkaran salaf bagi orang yang mengambil ucapan mereka tanpa melihat hujjah dan argument
Abu Hanifah An-Nu’man bin Stabit-rohimahulloh-
- لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه وفي رواية : ( حرام على من لم يعرف دليلي أن يفتي بكلامي
- Tidak halal bai seorangpun untuk mengambil ucapan kami selagi ia tidak tahu darimana kami mengambil(istinbath)nya
- Dalam suatu riwayat “haram bagi yang tidak tahu dalilku untuk berfatwa dengan ucapanku”
- إذا قلت قولا يخالف كتاب الله تعالى وخبر الرسول صلى الله عليه وسلم فاتركوا قولي
- Apabila saya mengucapkan suatu ucapan menyelisihi kitabulloh dan hadist rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam , maka tinggalkanlah ucapanku”
Al-Imam Malik bin Anas-rohimahulloh-
- إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
- Sesungguhnya saya adalah manusia biasa , salah dan benar , maka perhatikanlah pendapatku , apa yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka ambillah , dan setiap yang tidak sesuai dengan kitab dan sunnah maka tinggalkanlah
- ليس أحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم إلا ويؤخذ من قوله ويترك إلا النبي صلى الله عليه وسلم
- Tidak seorangpun selain Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- kecuali pendapatnya diambil atau ditinggalkan kecuali nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam-
Al-Imam Asy-Syafi’iy Muhammad bin Idris-rohimahulloh-
أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد
- Kaum muslimin telah sepakat bahwa barng siapa yang telah jelas baginya sunnah dari rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena ucapan seseorang.
كل ما قلت فكان عن النبي صلى الله عليه وسلم خلاف قولي مما يصح فحديث النبي أولى فلا تقلدوني
- Setiap yang saya ucapkan dan ada (sunnah)dari nabi-shollallohu ‘alaihiwa sallam- menyelisihi ucapanku dari sunnah yang shohih , maka hadist nabi lebih pantas untuk diambil , dan janganlah kamu bertaqlidpadaku
Al-imam Ahmad bin Hanbal-rohimahulloh-
لا تقلدني ولا تقلد مالكا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري وخذ من حيث أخذوا
- Jangan-lah kamu taqlid padaku , tidak pada Malik , tidak pada Asy-Syafi’iy , tidak pada Al-Auza’iy tidak pada Ast-Staury akan tetapi ambillah (hukum)dari mana mereka mengambil
رأي الأوزاعي ورأي مالك ورأي أبي حنيفة كله رأي وهو عندي سواء وإنما الحجة في الآثار
- Pendapat Al-Auza’iy , pendapat Malik ,pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat ,dan semuanya disisiku sama akan tetapi hujjah itu pada Astar(hadist)[13]
Mengabarkan kepada kami Asy-Syaikh An-Nashih Al-Amin Yahya bin ‘Ali Al-Hajury –hafidhzohulloh- beliau berkata : dahulu guru kami Muqbil sering berkata :لا يقلدني إلا ساقط
Tidak ada yang taqlid padaku kecuali dia akan jatuh.
Kalaulah memang boleh untuk seorang yang awwam untuk taqlid -walaupun yang benar tidak boleh- tentu hal ini tidak bisa diterapkan kepada seseorang yang telah belajar dan mengajar serta mendirikan pondok , kecuali kalau ia berbesar jiwa untuk dikatakan awwam bodoh dalam pemasalahan agama sebaimana dalam contoh yang diberikan oleh dzul ,
Terlebih lagi tidak bisa diterapkan pada permasalahan yang didalamnya ada khilaf/perselisihan seperti yang ustadz tahu!! Tentu harus cari dalil , Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi –rohimahulloh pernah ditanya sebagai berikut :
Apabila para ulama berselisih dalam suatu masalah , apakah yang seharusnya dilakukan oleh orang awwam?
Beliau menjawab :
يسألون أتقاهم عندهم عن الدليل، فإن الصحابة كانوا يسألون رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم. والعامي يشمله قوله تعالى: ولا تقف ما ليس لك به علم ويشمله قوله تعالى: اتّبعوا ما أنزل إليكم من ربّكم ولا تتّبعوا من دونه أولياء قليلاً ما تذكّرون. ويشمله قوله تعالى:وأنّ هذا صراطي مستقيمًا فاتّبعوه ولا تتّبعوا السّبل فتفرّق بكم عن سبيله. ويشمله قول رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: ((كلّ أمّتي يدخلون الجنّة إلاّ من أبى)) قالوا: يارسول الله ومن يأبى؟ قال: ((من أطاعني دخل الجنّة، ومن عصاني فقد أبى)).فلا بد أن يسأل عن الدليل
Hendaknya mereka bertanya kepada yang paling bertaqwa dengan dalil , karena para sahabat dahulu bertanya kepada rosulluh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan orang awwam masuk dalam firman Alloh :
dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran , penglihatan dan hati , semuanya itu akan dimintai pertanggungan jawabannya.(Al-Isro’ 36)
Juga firman-Nya : ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Robbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).(Al-‘arof 3)
Juga firman-Nya : وأنّ هذا صراطي مستقيمًا فاتّبعوه ولا تتّبعوا السّبل فتفرّق بكم عن سبيله
Dan sesungguhnya inilsh jalanKu yang lurus , Maka ikutilah Dia , dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. (Al-An’am 153)
Dan juga masuk dalam sabda rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- : setiap ummatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan , mereka berkata : wahai rosululloh siapa yang enggan itu ? nabi bersabda : “barang siapa yang mentaatiku maka akan masuk surga , dan barang siapa yang bermaksiat kepadaku maka ia-lah yang enggan”. Maka harus bertanya tentang dalilnya.(tuhfatulmujiib 158)
Berbeda halnya dengan menerima berita orang yang stiqoh terpercaya dalam penukilan , seperti tashhiih , tadh’iif hadist dan semisalnya , hal ini bukanlah disebut dengan taqlid , seperti yang dipahami oleh sebagian orang,
Asy-Syaikh Muqbil-rohimahulloh- pernah ditanya , bahwa beliau membolehkan mentaqlid Al-Hafidhz Ibnu Hajar dalam tashhih dan tadh’if , maka beliau berkata sebagaimana dalam Al-Muqtaroh 159-160 :
“Saya tidak yakin saya ucapkan boleh taqlid , kalaulah saya tahu saya mengatakannya maka saya akan hapus dari buku (Al-Muqtaroh) akan tetapi , tidak mengapa untuk mengambil dan mengikuti Al-Hafidhz dalam masalah ini , jawaban ini telah dijawab oleh Muhammad bin Isma’il Al-Amiir dalam kitabnya (Irsyaadun-Nuqqod ila taisiiril-ijtihad)
beliau berkata : ucapan mereka(muhaddist) “hadist ini adalah hadits yang shohih” maknanya adalah : tersambung sanadnya , diriwayatkan oleh orang yang adil dari yang sepertinya tidak mu’al(cacat) tidak pula syadz.
Akan tetapi mereka merasa kepanjangan dengan rincian ini , maka mereka menyingkat dengan mengucapkan : “shohiih”
Maka ini dari pembahasan “menerima berita Ast-stiqoh(orang yang terpercaya)” dan bukanlah dari bab taqlid , Alloh berfirman tentang bolehnya menerima berita orang yang terpercaya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Wahai orang-orang yang beriman , jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita , Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (Al-Hujurot 6)”…..
Adapun Dzul yang mendatangkan perincian taqlid dan mengatakan: “tetapi kalau diperiksa banyak hal yang dia langgar.”
Juga berkata : “ini kekeliruan dalam memahami makna taqlid”
Juga mengatakan dan menuduh Al-Akh Al-Ustadz Abu Muqbil –hafidhzohulloh- bertaqlid ketika beliau menyuruhnya untuk rujuk kepada tulisan teman-teman yang membantahnya dengan hujjah dan bukti. Dimanakah Dzul dari pembahasan taqlid , dan menerima berita ? atau taqlid dan “ihalah” yaitu mengembalikan perkara pada asalnya? ‘Audzu billah minal –haur ba’da al-kaun.
Bab 3 .Dzulqor-main dengan kesombongan
Tidak diragukan kesombongan adalah salah satu dari dosa-dosa besar yang pelakunya mendapatkan ancaman yang keras , sebagaimana dalam firmnnya:
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ
Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong.(An-Nahl 23)
Alloh juga berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.(Luqman 18)
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْمُتَكَبِّرِينَ
Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri?(Az-Zumar 60)
Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
« لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ ». قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ « إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ »
Tidak akan masuk surga barangsiapa yang terdapat dalam hatinya sebesar biji sawi kesombongan. Berkata seorang pria : sesungguhnya seseorang suka kalau bajunya bagus , sandanya bagus nabi bersabda : “sesungguhnya Alloh itu indah dan mencintai keindahan , kesombongan itu adalah menolak kebenaran ,dan merendahkan manusia.(HR Muslim no 91 dari Ibnu Mas’ud –rodhiyallohu ‘anhu-)
Dan kita semua tahu tentang adanya ungkapan – uangkapan yang bijak dan tepat seperti , jadilah seperti padi semakin berisi semakin menunduk , dan ini ungkapan yang luar biasa yang ditujukan kepada setiap yang menimba ilmu agama agar ilmu tersebut menjadikannya semakin merendah , semakin banyak ilmu maka semakin tunduk , dan rendah , berbeda halnya dengan kawan kita satu ini , dari ucapan-ucapan yang ia keluarkan dari lisannya adalah penuh kesombongan dan keangkuhan, seperti ucapan : anak-anak kemarin sore , pada mereka yang datang dari yaman baik dari kalangan masyaikh atau yang lainnya : perhatikan ucapannya :
“Dan dari kecerobohan sebagian manusia, kadang datang anak dari Yaman, sebagian ikhwah datang dari Yaman, para penuntut ilmu dari Yaman datang ke Indonesia ini, kemudian dibawa berkeliling menyampaikan … , dikesankan seakan-akan yayasan itu kayak bagaimana, bentukhizbiyyah-terlarang. Ini orang-orang yang datang dari yaman ini, “
Sungguh menyedihkan ilmu dari kitabullah , sunnah nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- , ushul , fiqh , dan selainnya mempelajari dan mengajarkannya hanyalah membuahkan ucapan seperti ini ….
Aduhai…. Tidakkah tawadhu’ dan merendah
وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ
Tidaklah seseorang tawadhu’ karena Alloh kecuali Alloh akan mengangkat(derajat)nya(HR Muslim no 2588)
Sungguh Al-Imam Adz-zdahaby memberikan nasihat yang laur biasa maka simak dan perhatikanlah wasiat yang agung ini :
و أشر الكبر الذي فيه من يتكبر على العباد بعلمه و يتعاظم في نفسه بفضيلته فإن هذا لم ينفعه علمه فإن من طلب العلم للآخرة كسره علمه وخشع قلبه و استكانت نفسه و كان على نفسه بالمرصاد فلا يفتر عنها بل يحاسبها كل وقت و يتفقدها فإن غفل عنها جمحت عن الطريق المستقيم و أهلكته و من طلب العلم للفخر و الرياسة و بطر على المسلمين و تحامق عليهم و ازدراهم فهذا من أكبر الكبر و لا يدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر و لا حول و لا قوة إلا بالله العلي العظيم
Dan kesombongan yang terburuk adalah orang yang menyombongkan diri terhadap orang-orang dengan keilmuaannya , berbangga diri dengan keutamaannya , maka sesungguhnya hal ini tidaklah bermanfaat ilmunya , barang siapa yang menuntut ilmu untuk akhirat ilmunya akan mematahkan(kesombongannya), hatinya akan khusu’ , tenang dirinya , dan terhadap dirinya penuh pengawasan , maka ia tidak akan lesu dari dirinya , akan tetapi ia akan selalu memperhatikan dan mencari(keberadaan)nya setiap waktu , kalaulah ia lalai darinya maka ia akan terlepas dari jalan yang lurus dan membinasakannya.
Maka barang siapayang menuntut ilmu untuk berbangga , kedudukan dan merendahkan kaum muslimin , membodohi dan menghinakan mereka maka ini adalah dari dosa yang paling besar dari dosa-dosa besar dan tidak akan masuk surga barang siapa yang ada pada hatinya kesombongan sebesar biji , walaa haula walaa kuwwata billah Al-‘Aliy Al-‘Adhzim (Al-Kabair)
Dan siapa yang menyangka kalau saja pembelaannya dan juga menolak bukti-bukti kerusakan yayasan ini adalah salah satu dari petaka kesombongan Alloh berfirman :
سَأَصْرِفُ عَنْ آَيَاتِيَ الَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَإِنْ يَرَوْا كُلَّ آَيَةٍ لَا يُؤْمِنُوا بِهَا وَإِنْ يَرَوْا سَبِيلَ الرُّشْدِ لَا يَتَّخِذُوهُ سَبِيلًا وَإِنْ يَرَوْا سَبِيلَ الْغَيِّ يَتَّخِذُوهُ سَبِيلًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَكَانُوا عَنْهَا غَافِلِينَ
aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari ayat-ayat-Ku . Jika mereka melihat semua ayat , mereka tidak beriman kepadanya. dan jika mereka melihat jalan petunjuk , mereka tidak mau menempuhnya , tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan , mereka terus memenempuhnya . yang demikian itu adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya .(Al-A’rof 146)
Alloh Azza wa Jalla juga berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي آَيَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ إِنْ فِي صُدُورِهِمْ إِلَّا كِبْرٌ مَا هُمْ بِبَالِغِيهِ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Sesungguhhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Alloh tanpa alasan yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melainkan hanyalah kesombongan yang mereka sekali-kali tiada akan mencapainya, Maka mintalah perlindungan kepada Alloh . Sesungguhnya Dia Maha mendengar lagi Maha melihat .(Ghofir 56)
Semoga Alloh melindungi kita dari dosa kibr dan petaka yang muncul dibalik kesombongan serta para pelakunya , Nabi Musa ‘alaihis salaam- berkata :
إِنِّي عُذْتُ بِرَبِّي وَرَبِّكُمْ مِنْ كُلِّ مُتَكَبِّرٍ لَا يُؤْمِنُ بِيَوْمِ الْحِسَابِ
“Sesungguhnya aku berlindung kepada Robbku dan Robbmu dari Setiap orang yang menyombongkan diri yang tidak beriman kepada hari hisab”.(Ghofir 27)
Pasal : menerima kebenaran walaupun dari yang lebih rendah selagi itu adalah kebenaran
Salah satu bentuk rendah diri yang bertentangan dengan kesombongan adalah untuk menerima kebenaran walupun datang dari yang lebih junior atau yang lebih dibawah levelnya . yang mana hal ini adalah dari ciri has salafusholeh yang terdahulu dan yang terkini , yang kita jadikan sebagai panutan kita dalam hidup beragama. Tidak dengan memberikan julukan ataupun celaan bagi yang lebih rendah atau dianggap rendah .
1) Inilah ‘Abdurrohman bin ‘auf dan juga kaum muhajirin–rodhiyallohu ‘anhum- belajar dihadapan ‘Abdulloh bin ‘Abbas –rodhiyallohu-‘anhu- yang jauh lebih muda dan baru menuntut ilmu dibanding dengan mereka , sebagaimana dalam Shohiih Al-Bukhory no 6830 , Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu ‘anhu-berkata ;
كنت أقرئ رجالا من المهاجرين منهم عبد الرحمن بن عوف
Dahulu saya membacakan(talqin) orang-orang dari kalangan muhajirin diantara mereka ada ‘Abdurrohman bin ‘Auf –rodhiyallohu ‘anhum-
2) Demikian juga ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhu- menjadikan majlis musyawarohnya terdiri dari yang sudah tua dan juga yang masih muda diantaranya ‘Abdulloh bin ‘Abbas . sebagimana dalam shohiih Al-Bukhory no 4642 dan lihat juga 4294 .
3) Berkata ibnul-jauzy: rohimahulloh- dalam Kasful-musykil : dalamnya terdapat peringatan terhadap mengambil ilmu dari Ahlinya walaupun usia mereka lebih kecil , atau lebih rendah kadar nya. Sungguh Hakim bin Hizam telah belajar kepada Mu’az bin Jabal , maka dikatakan kepadanya : kamu belajar pada seorang anak (suku)khozroj? Beliau menjawab : sungguh yang membinasakan kita adalah sikap takabbur/sombong.
4) Dan hal inilah yang menyebabkan seseorang jauh dari kebenaran,dan tidak akan bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat , Al-Khollal , meriwayatkan dari hadist ‘Abdurrozzaq dari Ma’mar dari Az-zuhry berkata , berkata ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhu- :
sesungguhnya ilmu bukanlah dari usia muda ataupun tua , akan tetapi Alloh meletakkannya pada siapa yang ia hendaki.[14]
5) Berkata Al-Imam Wakii’ bin Jarroh-rohimahulloh- :
seseorang tidak akan menjadi seorang yang ALIM sampai ia mendengar(ilmu) dari yang lebih tua , yang sebaya/selevel , dan dari yang lebih muda darinya . dan inilah jalan Al-Imam Ahmad sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baihaqy –rohimahulloh- dalam kitab manakibnya dan selainnya. (astar-astar diatas disebutkan oleh ibnu Muflih dalam kitab Al-aadaab Asy-Syar’iyyah hal.364)
6) Berkata Ibnu Rojab –rohimahulloh- dalam risalah al-farqu bainan nashoih wat ta’yiir :
Orang-orang yang disepakati keilmuaan dan keutamaannya menerima kebenaran dari siapa saja yang mendatangnya kepada mereka walaupun lebih muda , dan mereka mewasiatkan kepada murid-murid dan para pengikutnya untuk menerima kebenaran bila nampak.
Apakah kebenaran mesti hanya ada pada orang-orang kibar (tua) saja?
Dalam beberapa nulkilan diatas dan pembahasan yang telah berlalu , para pembaca insya Alloh bisa mengambil kesimpulan bahwa kebenaran itu adalah apa yang sesuai dengan kebenaran dan mencocokinya walaupun yang membawanya adalah orang-orang yang masih muda , sebagai penguat hal ini ,
1) Alloh memberikan hikmah kepada Nabi Yahya alaihis-salaam dalam usia yang muda ,
يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ وَآَتَيْنَاهُ الْحُكْمَ صَبِيًّا
Wahai Yahya , ambillah Al kitab itu dengan sungguh-sungguh . dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak,(Maryam 12)
2) Nabi ‘Isa -‘alaihis-salaam – diangkat sebagai nabi dalam usia bayi , juga sebagai pembelaan terhadap ibu-nya :
قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آَتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Alloh , Dia memberiku Al kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi , dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada , dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka . dan Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaKu , pada hari aku dilahirkan , pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”.(Maryam 30-33)
3) kisah Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas-salaam, tidak diragukan nabi Musa jauh lebih afdhol dibandingkan Nabi Harun dan nabi Harun lebih tua darinya,
4) kisah Nabi Sulaiman dan ayahnya Nabi Dawud ‘alaihimas-salaam Alloh berfirman :
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا
dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman , di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman , karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya . dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu , Maka Kami telah memberikan pemahaman kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat) dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan Hikmah dan ilmu (Al-Anbiya’ 78-79)
5) kisah seorang anak muda yang memiliki karomah menyembuhkan orang-orang sakit dengan izin Alloh dan pendeta yang mendidiknya , berkata sang pendeta : أَىْ بُنَىَّ أَنْتَ الْيَوْمَ أَفْضَلُ مِنِّى
Wahai anak-ku kamu sekarang lebih mulia dari saya (HR.Muslim no 3005 dari Abu Yahya Shuhaib-rodhiyallohu ‘anhu-)
6) kisah tawanan perang Badr , Nabi dan Abu bakar sepakat sedangkan ‘Umar menyelisihi kesepakatan mereka kemudian Alloh membenarkan pendapat ‘Umar yang lebih muda dari Abu Bakar bahkan Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- Alloh berfirman :
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآَخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ لَوْلَا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tidak patut , bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi . kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Alloh menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. kalau Sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Alloh, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Alloh; Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Al-Anfaal 67-69)
7) Abdulloh bin ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhuma- menepati kebenaran dibandingkan orang-orang dewasa lainnya yang hadir seperti Abu bakar dan juga ayahnya ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhum-
قال الإمام البخاري رحمه الله حدثنا عمر بن حفص بن غياث حدثنا أبي حدثنا الأعمش قال حدثني مجاهد عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال : بينا نحن عند النبي صلى الله عليه و سلم جلوس إذ أتي بجمار نخلة فقال النبي صلى الله عليه و سلم ( إن من الشجر لما بركته كبركة المسلم ) . فظننت أنه يعني النخلة فأردت أن أقول هي النخلة يا رسول الله ثم التفت فإذا أنا عاشر عشرة أنا أحدثهم فسكت فقال النبي صلى الله عليه و سلم ( هي النخلة )
Berkata Al-Imam Al-Bukhory –rohimahulloh-)no 5444) mengabarkan kami ‘Umar bin Hafsh bin Ghiyast mengabarkan kami Ayahku mengabarkan kami Al-a’masy mengabrakan padaku Mujahid dari ‘Abdulloh bin ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhuma- berkata : ditengah-tengah kami duduk disisi Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- didatangkan beberapa biji kurma , maka Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : “sesungguhnya ada suatu pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim ?” maka saya menyangka pohon itu adalah pohon kurma , kemudian saya hendak mengatakan bahwa pohon itu adalah pohon kurma wahai rosululloh kemudian saya memperhatikan , ternyata saya adalah salah seorang dari sepuluh dan saya adalah yang paling muda , maka sayapun diam. Maka Nabi –shollalohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : “pohon itu adalah pohon kurma”.
Dalam riwayat yang lain (no 4698) disebutkan :
ورأيت أبا بكر وعمر لا يتكلمان فكرهت أن أتكلم فلما لم يقولوا شيئا قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( هي النخلة ) . فلما قمنا قلت لعمر يا أبتاه والله لقد وقع في نفسي أنها النخلة فقال ما منعك أن تكلم ؟ قال لم أركم تكلمون فكرهت أن أتكلم أو أقول شيئا قال عمر لأن تكون قلتها أحب إلي من كذا وكذا
Maka saya melihat Abu Bakar dan ‘Umar tidak menjawab , sayapun enggan untuk menjawab. Tatkala mereka tidak menyebutkan sesuatu (jawaban) rosululloh-sholallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : “pohon itu adalah pohon kurma”. Ketika kami sudah berdiri saya katakan kepada ‘Umar : “wahai ayahanda demi Alloh telah terbetik dalam diriku jawabannya adalah pohon kurma !” beliau berkata : apa yang menghalangimu untuk menjawab ? beliau berkata : “saya tidak melihat kalian berbicara maka sayapun enggan untuk mengatakan sesuatu”, ‘Umar berkata : “seandainya kamu menjawabnya lebih saya sukai daripada ini dan itu ….”
8) kisah wanita gila yang berzina , ‘Ali bin Abi Tholib menyelisihi keputusan ‘Umar yang jauh lebih tua darinya ,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُتِىَ عُمَرُ بِمَجْنُونَةٍ قَدْ زَنَتْ فَاسْتَشَارَ فِيهَا أُنَاسًا فَأَمَرَ بِهَا عُمَرُ أَنْ تُرْجَمَ فَمُرَّ بِهَا عَلَى عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا شَأْنُ هَذِهِ قَالُوا مَجْنُونَةُ بَنِى فُلاَنٍ زَنَتْ فَأَمَرَ بِهَا عُمَرُ أَنْ تُرْجَمَ. قَالَ فَقَالَ ارْجِعُوا بِهَا ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْقَلَمَ قَدْ رُفِعَ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَعْقِلَ قَالَ بَلَى. قَالَ فَمَا بَالُ هَذِهِ تُرْجَمُ قَالَ لاَ شَىْءَ.قَالَ فَأَرْسِلْهَا . قَالَ فَأَرْسَلَهَا. قَالَ فَجَعَلَ يُكَبِّرُ.
Dari Ibnu ‘Abbas –rodiyallohu ‘anhu- berkata : Didatangkan kepada ‘Umar seorang wanita yang gila telah berzina , maka ‘umar bermusyawaroh dalam hal ini , maka ‘Umar memerintahkan agar wanita itu dirajam , maka ‘Ali bin Abi Tholib melewati wanita itu , dan berkata “ada apa dengan wanita ini?” Mereka menjawab : “perempuan gila (dari)suku fulan , ‘Umar memerintahkan untuk dirajam” , maka ‘Ali berkata : “pulangkan wanita ini !” kemudian beliau mendatangi ‘Umar dan berkata : “wahai Amirul-mu’minin ! tidakkah kamu tahu bahwa pena terangkat dari tiga golongan , dari orang gila sampai ia sadar , orang yang tidur smpai bangun dan anak kecil sampai ia balig ?” , ‘Umar berkata : “tentu/benar”. ‘Ali berkata : “kalau begitu mengapa wanita ini hendak di rajam?” ‘Umar : “tidak ada apa-apa , lepaskan dia!” Maka iapun dilepaskan , maka ‘Umar pun bertakbir.(HR Abu Dawud no 4401)
9) kisah ‘Imron bin Hushoin dan ‘Abdulloh bin ‘Umar yang menyelisihi ‘Umar dalam Haji Tamattu’ -telah lalu- , kisah Abdulloh bin ‘Abbas yang menyelisihi Abu Bakar dan ‘Umar dalam perkara ‘Umroh –juga telah lalu-
10) Ahmad bin Hanbal yangmana madzhab/pendapatnya banyak menyelisihi imam-imam yang lainnya dan juga lebih tua darinya , kebanyakan pendapatnya lebih tepat karena beliau mempunyai hujjah ,
Demikian juga pada zaman mihnah beliau seorang anak muda yang kokoh dan tegas dalam menyikapinya dan menyelisihi orang-orang yang lebih tua darinya ,
Dan masih banyak bukti dan contoh yang lain , dan apa yang ada Insya Alloh cukup bagi orang yang mau mengerti.
Penting !!
Dzulqornain berkata di Maros membela Abu Ghothiyyah Rismal Sorowako :
Itu juga dari hal yang saya cela dari Antum (Ali Abbas), dia itu seorang ustadz . ajarlah orang untuk menghormati , walaupun antum tidak setuju dia ustadz , ajarlah menghormati … ajarlah orang dalam membantah agar orang paham bahwa ini memang berbicara agama bukan masalah pribadi.
Para pembaca coba bandingkan Ustat Dzul dengan ucapan ini dan ucapan berikut :
Dan dari kecerobohan sebagian manusia, kadang datang anak dari Yaman, sebagian ikhwah datang dari Yaman, para penuntut ilmu dari Yaman datang ke Indonesia ini, kemudian dibawa berkeliling menyampaikan
Dan juga ia berkata :
Datang membawakan kerusakan yayasan dari satu sisi! Anak-anak kemarin sore malah!. Mungkin belajar juga di ustadz2 yang memperingatkan mereka dari hizbiyyah
1) ustat kalau menasihati , peraktek dong !!! Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Alloh bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.(Ash-Shoff 2-3)
Alloh juga berdirman :
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
Apakah kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan , sedang kamu melupakan dirimu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab ? Maka tidaklah kamu berpikir/berakal? (Al-baqoroh 44)
2) celaan ustat ternyata untuk dirinya sendiri !!!? memalukan !!
3) tidak diragukan bahwa anak-anak dari Yaman yang dimaksudkan oleh Ustat jauh lebih berilmu dan kokoh dibandingkan si Ustat Rismal , tapi mana ki penghormatan ta?!!
4) keadaan rismal yang menyedihkan tidak perlu untuk disebutkan disini , dan cukup para tetangganya yang menjadi saksi akan buruknya orang ini , coba tanya ki saja tetangganya !! salat subuh saja sering alfa dan telat !! padahal masjid disamping rumahnya, akhlak juga tidak layak bagi seorang ustat ! bicara ngawur , taqulu jadi tabulu ! menghalangi orang untuk menuntut ilmu di markaz terbesar di dunia dan bersih dari hizbyyah yang mana para masyaikh sunnah mendorong untuk kesana! Begitu ana tiba di sorowako banyak yang ngadu tentang si Rismal ustat gadungan.-Hadahulloh-
5) kamu mencela mereka dalam masalah yang kamu sendiri tidak paham akar masalah[15] , memuji orang yang jelas tidak beres . bisakah kamu berlaku adil dalam berucap!?
Ataukah karena Abu Ghotiyyah Rismal ini sepakat dan mau jalan bersamamu kamu memujinya? Yang dahulu tidak pernah/tidak kamu sebut sebagai ustat, begitu berjalan bersamamu kamu gelari ustat? Sebelumnya ia juga telah menghabisimu dan kami dengar ia mencaci dan juga memburukkanmu! Kemudian setelah berjalan bersamamu semuanya hilang dan digelari dengan ustat?! Kemudian yang tidak sejalan denganmu walaupun diakui keilmuaannya kamu berikan gelar “anak-anak” ? Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah , menjadi saksi dengan adil . dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum , mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah , karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah , Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Maaidah 8)
6) tidakkah kamu melihat para aimmah menyebutkan sahabat , tabi’in , guru-guru mereka dalam buku-buku hadist tanpa menyebutkan imam atau semisalnya?
Lihat shohiihul-Bukhory berliau berkata : mengaarkan kami ‘Abdulloh bin Yusuf dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar ,
lihat juga shohiih Muslim beliau berkata : mengabarkan kami Muhammad bin Mustanna dan Ibnu Basysyaar mengabarkan kami Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Qotadah …
lihat juga Jami’ At-tirmidzy beliau berkata : mengabarkan kami Mahmud bin Ghoilan mengabakan kami Abu Dawud dari Syu’bah ….
Lihat juga Sunan Abu dawud berkata : mengabarkan kami ‘Ustman bin Abi Syaibah mngabarkan kami ‘Affan mengabarkan kami Hammad bin salamah mengabarkan kami Tsabit dari Anas bin Malik ….
Lihat juga musnad Imam Ahmad , lihat ini lihat itu buku-buku para aimmah !!! tercelakah hal itu ?
7) atas dasar apa kamu mencela saudara kita , Abu Muqbil ? padahal yang ia lakukan tidaklah menyelisihi syariat , mendudukkannya sebagaimana mestinya? Mengapa kamu mencela ! adakah bukti dan hujjahmu? Ataukah perasaan belaka? Berikut beberapa nukilan yang hendaknya kamu perhatikan kembali sebelum kamu mencela!
Pasal . Dari metode salaf memberikan julukan dalam bentuk celaan bagi yang menyelisihi kebenaran sebagai nasihat.
- Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- berkata kepada Mu’adz : apakah kamu adalah seorang tukang fitnah?
- Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- berkata kepada Abu Dzar : sesungguhnya kamu seorang yang ada padanya perkara jahiliyyah (lihat shohiih Al-Bukhory 30 dan Muslim 1661)
- Nabi –shollallohu wa sallam- menjuluki kaum khowarij dengan : Anjing-anjing neraka
- Para sahabat menjuluki Ibnu Shoyyad sebagai DAJJAL
- ‘Ali bin Abi Tholib berkata kepada Ibnu Abbas : kamu adalah seorang yang sesat . telah berlalu
- Abdulloh bin ‘Abbas berkata tentang Nauf Al-Bukaly : musuh Alloh (HR Al-Bukhory 122 & Muslim 2380)
Dan buku-buku rijal penuh dengan ungkapan-ungkapan seperti ini , yang menujukkan bolehnya dan tanpa pengingkaran ,
sebagai contoh yang mungkin masih diingat oleh ustat Dzul, kitab guru BESAR Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- yang berjudul : Mendiamkan Anjing gila/melolong (yaitu) Yusuf Al-Qordhowy ….juga sampai ada kami berita bahwa Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan –hafidhzohulloh- mengatakan bahwa Yusuf Al-Qordhowy sebagai “Khinziir” yaitu babi!
Dan semua orang paham bahwa orang-orang yang disebutkan diatas atau yang tidak disebut berbicara agama bukan pribadi , berbeda dengan yang dipahami oleh Ustat Dzulqarnain.
Orang yang kamu cela wahai ustat tidaklah lain kecuali hanya menghilangkan kalimat ustat padanya ! belum memerikan lafatdhz ataupun gelar yang telah disebutkan diatas atau yang semisalnya. Kalaupun ada maka nukilan astar diatas cukup .-waffaqollohu Al-Jami’-
Bab 4 . Dzulqor-main dengan berucap tanpa ilmu
Tentu dari pemahaman ahlussunnah wa jama’ah adalah untuk seseorang tidaklah berbicara kecuali dengan kebaikan , yang mana hal ini adalah iman. Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-bersabda :
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat maka hendaknya ia berucap baik atau diam . (HR Al-Bukhory dan Muslim dari Abu Huroiroh-rodhiyallohu ‘anhu)
dan berbicara tanpa dasar ilmu adalah tercela dan hina terlebih lagi apabila bersangkutan dengan agama.Alloh berfirman dalam kitab-NYa yang Mulia :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakanlah: “Robb-ku hanya mengharamkan perbuatan yang keji , baik yang nampak ataupun yang tersembunyi , dan perbuatan dosa , melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar , (mengharamkan) mempersekutukan Alloh dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berucap/mengada-ngada terhadap Alloh apa yang tidak kamu ketahui.”(Al-A’roof 33)
Dan kita semua tahu dari pelajaran yang sangat mendasar yang diterangkan dalam pembahasan awal kitab Al-ushul Ast-stalastah Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab berkata :
وَقَالَ البُخَارِيُّ ـ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ـ: بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ؛ وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ( فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ اله إِلاَّ اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ ) ، فَبَدَأَ بِالْعِلْمِ (قَبْلَ القَوْلِ وَالعَمَلِ )
berkata Al-Bukhory –rohimahulloh ta’ala-
Bab . Ilmu sebelum berucap dan beramal . dan dalilnya adalah firman-Nya ta’ala :
Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, yang haq) selain Alloh dan mohonlah ampunan bagi dosamu (Muhammad 19)
Maka dimulai dengan ilmu sebelum ucapan dan amalan.
Apakah pelajaran-pelajaran yang berharga seperti ini sudah terlupakan dengan pembahasan fiqih tingkat nasional ? ataukah hanya pembelaan diri semata yang tidak mau tahu pokok permasalahan ? kemudian langsung menuduh dan memberikan julukan yang jelek!! Atau mungkin dari kecerobohan !!
Perhatikan ucapan dzul :
”. Dan ini paham sebagian orang. Saya ndak tahu dari mana pemahaman ini muncul. Bagi orang yang ada pemahaman seperti ini, DATANGKAN SEPOTONG KALIMAT DARI ULAMA di MASA INI YANG MENUNJUKKAN HUKUM TERSEBUT
Juga ucapannya :
Dan dari kecerobohan sebagian manusia, kadang datang anak dari Yaman, sebagian ikhwah datang dari Yaman, para penuntut ilmu dari Yaman datang ke Indonesia ini, kemudian dibawa berkeliling menyampaikan … , dikesankan seakan-akan yayasan itu kayak bagaimana, bentuk hizbiyyah-terlarang. Ini orang-orang yang datang dari yaman ini, saya ndak mengerti apa maksud mereka juga, dan mereka juga dari sisi mana pemahamannya seperti itu. Tapi itu adalah hal yang gegabah, hal yang ceroboh.
Kalau kamu memang belum tahu maka perhatikanlah dan pelajari kembali hujjah dan argument mereka , sebelum engkau wahai mufti berbicara !! karena inilah bentuk kecorobohan dan hal yang gegabah . Alloh berfirman ;
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran , penglihatan dan hati , semuanya itu akan dimintai pertanggungan jawabannya.(Al-Isro’ 36)
berhati-hatilah !! berfatwa tanpa dasar ilmu sangat berbahaya , ingatkah dengan hadist …
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْتَزِعُ الْعِلْمَ مِنَ النَّاسِ انْتِزَاعًا وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعُلَمَاءَ فَيَرْفَعُ الْعِلْمَ مَعَهُمْ وَيُبْقِى فِى النَّاسِ رُءُوسًا جُهَّالاً يُفْتُونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ
Sesungguhnya Alloh tidaklah mencabut ilmu dari manusia begitu saja , akan tetapi dengan mematikan para ‘ulama’ maka ilmu teranggat bersama (matinya) mereka , dan tersisa ditengah-tengah manusia pemimpin-pemimpin yang bodoh , mereka memberikan jawaban tanpa dasar ilmu , maka merekapun sesat dan menyesatkan. (HR Al-Bukhory dan Muslim dari ‘Abdullohi ibnu ‘Amr –rodhiyallohu ‘anhu)
Sebagian dari para ulama’ telah menamakan hal ini yaitu beruap tanpa dasar ilmu/mengada-ngada adalah berntuk berlebih-lebihan / memberat-beratkan diri (takalluf) dan Alloh berfirman tentang dakwah Nabi-Nya ‘alaihish-sholaatu wassalaam-
قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ
Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidaklah meminta upah sedikitpun padamu atas da’wahku dan bukanlah aku Termasuk orang-orang yang mengada-adakan.(shood 86)
Al-Imam Al-Bukhory meriwayatkan dalam kitab Shohihnya (no 4809), dari ‘Abdulloh bin Mas’ud –rodhiyallohu ‘anhu-berkata :
يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ومن لم يعلم فليقل الله أعلم فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم الله أعلم
Wahai segenap manusia ! barang siapa yang mengetahui suatu ilmu maka katakanlah , dan arang siapa yang tidak tahu maka hendaknya berkata Allohu a’lam ! karena sesungguhnya dari (bentuk)ilmu adalah untuk ia berucap pada hal yang tidak ia tahu “Allohu ‘alam”
kemudian beliau membacakan ayat diatas .
berkata Asy-syaikh Al-‘Ustaimin –rohimahullohu ta’ala- :
sesungguhnya seseoang apabila ditanya pada perkara yang tidak ia ketahui hendaknya tidak berbicara, maka iapun mendatangkan jawaban yang ia tidak ketahui benar atau tidak ! akan tetapi tidak berbicara kecuali pada hal yang ia ketahui . apabila ditanya tentang sesuatu yang tidak ia ketahui maka ia katakan “Allohu ‘alam” karena sesungguhnya dari ilmu untuk seseorang berucap pada perkara yang ia tidak ketahui “Allohu ‘alam”
dan beliau –rodhiyallohu ‘anhu- mensifati hal ini dengan ilmu , karena orang yang mengatakan saya tidak tahu dan memang ia tidak tahu adalah pada hakikatnya orang yang tahu , (yaitu) ia tahu kadar dirinya , tahu kedudukannya , dan dia tidak tahu ,maka iapun berkata pada hal yang ia tidak ketahui “Allohu ‘alam”
kemudian seseorang apabila berkata pada sesuatu yang ia tidak ketahui “Allohu ‘alam” dan tidak berfatwa denganya , orang-orang akan percaya padanya , mereka akan tahu bahwa apa yang difatwakan adalah berdasarkan ilmu , dan apa yang ia tidak ketahuinya ia menjauhkan diri darinya (untuk berfatwa).
Juga , apabila seseorang berbicara pada sesuatu yang tidak ia ketahui “Allohu a’lam” ia akan menterbiasakan dirinya untuk tunduk kepada kebenaran dan tidak (sok)berfatwa , dan hal ini bertolak belakang dengan sebagian orang sekarang ini. Kamu mendapatinya beranggapan fatwa itu keuntungan , maka iapun berfatwa berdasarkan ilmu dan tanpa ilmu , dan berfatwa dengan ilmu setengah-setengah .
oleh karena itu Syaikhul-Islaam –rohimahulloh- berkata dalam kitab beliau (Al-Fataaa Al-Hamawiyyah) :
dahulu mereka(ulama’) berkata : tidaklah merusak perkara dunia dan agama kecuali empat :
ahli kalam yang setengah-setengah , faqih yang setengah-setengah , ahli bahasa (nahwu)yang setengah-setengah , dokter yang setengah-setengah.
Adapun yang pandai berbicara/ahli kalam : maka ia merusak agama dan keyakinan , karena ahli kalam yang masih mendapatkan sedikit dari ilmu kalam dan belum sampai pada puncaknya terperdaya dengan ilmu (yang sedikit) tersebut. Adapun ahli kalam yang telah sampai pada puncaknya , maka mereka telah tahu hakikatnya kemudian mereka kembali (rujuk) kepada kebenaran.
Adapun faqih setengah-setengah : maka merusak negri , karena ia memberikan keputusan tanpa dasar kebenaran , maka mereka merusak negri , ia memberikan hak orang ini kepada yang ini(lain) dan ini untuk ini.
Adapun ahli bahasa(nahwu) setengah-setengah , maka ia merusak lisan , karena ia menyangka telah menguasai qoidah-qoidah bahasa kemudian ia pun melakukan lahn (kekeliruan) maka iapun merusak lisan.
Dan dokter setengah-setengah , merusak badan ,karena ia tidak tahu bisa saja ia menyebutkan suatu obat ternyata penyakit/racun , dan bisa saja ia tidak menyebutkan obat sehingga binasalah orang yang sakit.
Fal-Hasil tidak dibolehkan bagi seseorang untuk berfatwa kecuali pada tempat yang boleh untuk ia berfatwa , apabila Alloh hendak untuk menjadikannya sebagai imam(panutan/rujukan) bagi manusia memberikan fatwa , hidayah kepada jaln yang lurus kepada mereka maka akan terjadi , apabila Alloh tidak menghendaki hal itu maka tidak akan bermanfaat baginya kelancangannya dalam berfatwa … (lihat syarah riyadhush-sholihiin)
Bab 5 Dzulqormain dengan keresmian da’wah
Ia berkata di Pinrang :
Adapun Ahlussunnah , kalau mereka punya yayasan , yayasan itu adalah untuk cacatan resmi dipemerintah. Ahlussunnah tidak dikenal dengan nama yayasan , dikenal mereka dengan salafy , ahlissunnah itu penamaan mereka dimanapun mereka berada di Indonesia.
Juga berkata :
Pokok-pokok Kita terangkan bahwa di negeri kita, pemerintah agar dakwah itu tidak terkesan ilegal, tidak terkesan liar, kadang harus ada yayasan menaunginya, dan ini kita lakukan. Kita ada yayasan untuk hal ini untuk membuat dakwah agar dalam pemerintahan itu dianggap legal, tapi semua kenal dakwah ini tidaklah dikenal dengan yayasan. Mungkin kawan-kawan di sini ndak mengetahui nama yayasan kita apa. Dulunya, saya sendiri, dulu: WAKIL yayasan, BENDAHARA, dulu, saya ndak tahu! Jelas ya? Karena memang kita hanya menjadikannya sebagai apa? dalam hal-hal tetentu. Ini ada tanah waqaf, semuanya di bawah yayasan, bukan milik pribadi. Jelas ya? Datang dari pihak pemerintahan meminta keresmian izin. Kita tunjukkan surat yayasan, selesai! Jelas? adapun dakwah dari kegiatan dan kebanyakan kegiatan kita dengan nama pondok, itu adalah hal yang ma’ruf. …
Perhatian : hati-hati dari tipu muslihat Daeng Dzulqornain , ini pada hakiaktnya dusta , dan dusta adalah salah satu metode dan ciri-ciri hizbiyyah , sebagimana ini adalah suatu yang ma’ruf.
1) kalaulah memang hanya mencari keresmian , maka untuk apa lagi kamu buat MALI yaitu YAYASAN MARKAZ AL-AMAL Al-ISLAMY adik si MANIS? bukankah keresmian MANIS (YAYASAN NASYAT Al-ISlamy) menurut sangkaan-mu itu cukup ? tidak semua orang mau dibodohi dan langsung percaya !!!
Akan tetapi perkara ini pada hakikatnya hanyalah materi belaka seperti yang disebutkan oleh guru BESAR Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi –rohimahulloh- :
seperti mereka para hizzbiyyun dan orang-orang yayasan yang lalai , saya nasihatkan ikhwah untuk tidak menghadiri ceramah-ceramah mereka , dan tidak melayani mereka untuk berdebat , telah datang seorang pria kepada Al-Imam Malik dan berkata : saya mau berdebat denganmu! Berkata Al-Imam Malik : kalau kamu kalahkan saya? Ia berkata ; kamu ikuti saya! Al-Imam Malik berkata : kalau datang orang lain kemudian berdebat denganku dan mengalahkanku? Ia berkata : ikuti dia! Imam Malik berkata ; kalau begitu agama kita ini menjadi bahan pindah-pindah , pergilah kamu kepada seorang yang ragu semisalmu karena saya diatas kekokohan dalam agamaku .
permasalahan yayasan hanyalah materi belaka , orang-orang yayasan Al-Hikmah , yayasan Al-Ihsan kebanyakan mereka belajar disini , dan tahu keadaan kami , apa sebab mereka condong kepada yayasan? Sesungguhnya mereka tidak dapat bersabar sebagaimana penuntut ilmu bersabar disini ,…..
akan tetapi yang menjadi antusias mereka adalah mendapatkan dolar ,
maka saya katakan : kehinaan bagi ilmu yang diakhiri dengan minta-minta , oleh karena itulah mereka terjatuh.(tuhfatulmujiib 353-354)
sebenarnya saya waktu di Maros tidak mau bertemu dengan Dzulqarnain bin M.Sunusi karena saya tahu mereka datang memang untuk mengganggu bukan mencari ilmu ataukah kebenaran , tanyakan kepada yang hadir seperti Al-Akh Al-Ustadz Abu ‘Adburrohman Fathurrohman , Al-Akh Al-Ustadz Muhsin , Al-Akh Al-Ustadz Abu Muqbil ‘Ali ‘Abbas dan yang lainnya , sebelum mereka datang saya sudah utarakan bahwa saya tidak mau , akan tetapi –qoddarulloh , walillahi hikmatulbaalighoh- dan Al-Hamdulillah berakhir dengan ceramah yang disampaikan oleh Al-Akh Al-Ustadz Fathurrohman[16] , yang menenangkan kita dengan ta’lim yang menyejukkan hati tidak dengan berjidal , nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
ما ضل قوم بعد هدى كانوا عليه إلا أوتوا الجدل
Tidaklah sesat suatu kaum yang berada diatas petunjuk kecuali ketika mereka diberi kemampuan jidal. (HR At-Tirmidzy no 3253 hasan lihat Ash-Shohiihul-Musnad no 479)
mungkin ada yang mengatakan kami menghindar , tidak memberi kesempatan , atau yang semakna dengan itu , tapi Al-Imam Malik bin Anas tidak-lah malu , ia lebih kokoh dan kuat daripada kami , tentu kami lebih pantas untuk menolak , biarlah orang-orang yang mau berjidal pergi dan mencari orang-orang yang serupa dengan mereka yang masih saja ragu , adapun kami Al-hamdulillah diatas bukti dan hujjah tentang perkara yayasan.
Dan nasihat Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- sangatlah agung , untuk meninggalkan dan tidak mendengar serta berdialog dengan para pengelola yayasan adalah cukup sebagai nasihat bagi kami dan orang yang mencari nasihat.
2) talbis daeng dzul : adapun dakwah dari kegiatan dan kebanyakan kegiatan kita dengan nama pondok, itu adalah hal yang ma’ruf. …
Bukti-bukti yang nyata tidak bisa diingkari seperti proposal-proposal-mu iklan dan yang semisalnya selalu membawakan nama yayasan-mu , dan di tandatangani oleh pak ketua yayasan sebagai bukti yang mendustakan ucapan-mu .
- Pada proposal daurah fiqih 7 , tidak lupa pak ketua yayasan memberikan tanda tangan dan stempel yayasannya ,
- Pada modul materi daurah fiqih dan buku catatannya , tidak lupa nama yayasan markaz Al-Amal Al-Islamy serta no rekening dicantumkan.(perhatiakan baik-baik , apa kaitan modul daurah dengan no rekening? tentu materi/harta , benarlah ucapan Asy-Syaikh Muqbil-rohimahulloh-.
- Pengumuman pembukaan SD Islam terpadu As-Sunnah Panciro dengan tidak ragu-ragu ditulis Yayasan Markaz Al-Amal Al-Islamy , dengan Akta Notaris Ahmad Yulias.
3) sebutan ‘manis’ juga sebagai bukti kalau dakwah kalian dikenal dengannya bukan hanya sekedar Ahlussunnah , sama dengan wahdah dikenal dengan wahdah walaupun pengakuan mereka ahlussunnah.
Kalimat “MALI” singkatan YAYASAN MARKAZ AL-AMAL AL-ISLAMY –mu juga saya dengarkan dari sebagian ikhwah di Pinrang , juga sebagai bukti kamu dikenal dengannya.
Sebelum saya menutup tulisan ini , saya ingin mengingatkan dengan satu usul dari usul daeng Dzulqarnain yaitu : “Usul kami , orang yang menyeru kepada hizbiyyah itu adalah menyelisihi al-kitab was-sunnah
Usul ini adalah persaksian dari Ustat Dzul atas dirinya sendiri , yang merasa berat untuk dikatakan kalau terdapat padanya cirri-ciri hizbiyyah.
Bisakah ia menerapkan usul ini untuk dirinya ??? sehingga ia tidak perlu lagi untuk berkeberatan kalau dikatakan, ada ciri-ciri hizbiyyah padanya ataukah hizby ?!!
Penutup
Mungkin akan ada yang mengatakan “mengapa nasihat –nasihat yang diberikan kebanyakannya bersifat terbuka dan tidak tersembunyi antara penasihat dan yang dinasihati?”
Kami katakan , bahwa nasihat pada asalnya bersifat tersembunyi , akan tetapi apabila kesalahan yang dilakukan tersebut telah meluas dan tersebar maka tentu nasihat juga dikeluarkan seperti itu , agar menolak dan atau mengurangi kesalahan tersebut dan juga orang lain tidaklah terjatuh didalamnya. Seperti hal-nya perkara yayasan dan juga celaan Ustat Dzul sungguh sudah tersebar sekian lama . Maka tentu nasihat juga harus bersifat meluas. Dan orang yang memiliki jiwa yang baik insya Alloh akan menerima kebenaran dan menjalankannya bagaimanapun modelnya yaitu bagi yang memiliki prinsip “KEBENARAN ADALAH LEBIH UTAMA DIBANDINGKAN DENGAN KEBESARAN JIWA” berbeda hal – nya dengan yang menjaga dan mempertahankan kebesaran dirinya , maka tentu ia akan menolak kebenaran dan mengatakan mengapa nasiahatnya terbuka luas? Kenapa tidak menasihati dengan empat mata atau yang semisalnya , seperti dalam firman Alloh :
وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ
dan apabila dikatakan kepadanya : “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa . Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam . dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya . dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah , dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.(Al-Baqoroh 206-207)
dan kami adalah manusia biasa seperti halnya orang lain benar dan salah ,walhamdulillah kami siap untuk menerima koreksi atas apa yang kami tuliskan apabila koreksi tersebut menepati kebenaran kalau-lah tidak maka tidak , adapun debat maka kami tidak punya waktu untuk itu ,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا
Wahai Alloh sesungguhnya saya berlindung kepadamu dari ilmu yang tidak bermanfaat , dari hati yang tidak khusyu’ , dari jiwa yang tidak pernah puas dan dari doa/seruan yang tidak diterima/dikabulkan
Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya ,
سبحان الله و بحمده و أستغفر الله و أتوب إليه
Abu ‘Ubaid Fadhl bin Muhammad Arsyad Thalib
Jumat 11 Robi’ul Awwal 1433 H
Mangkutanah ,Luwu Timur , SUL-SEL
[1] Salah satu tulisan beliau yang membahas pembahasan yang mendasar , yang telah tersebar dan diajarkan ditengah-tengah kaum muslimin di Yaman bahkan diluar Yaman ditulis pada bulan Rojab 1425 H dan pada tahun 1429 dicetak untuk yang kelima kalinya. Kitab yang diakui kemanfaatannya dan faidahnya oleh ulama’ yaman.
[2] Dan telah lalu sebagian hal yang meyelisihi syariat dan akan datang lainnya.insya Alloh wa bihi Ast-stiqoh.
[3] Lihat kitab “lum’atul I’tiqod” dan syarah beliau –rohimahulloh-
[4] HR Al-bukhory darul-fikr no 1395 dan Muslim no 19 dari Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu ‘anhuma-
[5] HR At-Tirmidzy no 2518 maktabatul-ma’arif hasan lihat Ash-shohih Al-Musnad 308
[6] HR Al-Bukhory no 1469 dan Muslim 1053 dari Abu Sa’id Al-khudry-rodhiyallohu ‘anhu-
[7] HR Al-Bukhory no2797 dan Muslim no 1718 dari ‘Aisyah –rodhiyallohu ‘anha-
[8] HR At-Tirmidzy dari Ka’ab bin ‘Iyadh-rodhiyallohu ‘anhu- “hasan” Ash-Shohihul-Musnad no 1093)
[9] Lihat dan bandingkan dengan proposal !!!
[10] Naskah asli akan datang pada pembahasan fatwa ulama’
[11] Hal ini seperti yang disampaikan oleh sebagian ikhwah dari mamuju , tentang kelompok tani yang mereka sebut dengan“kelompok tani siluman” kerena yang tercantun dalam stukturnya adalah terdiri dari ayah , istri , anak , dan yang lainnya dari keluarga sendiri , kemudian mengadukannya kepada pemerintah untuk di sahkan agar dapat mencairkan dana bantuan. Allohul-Musta’an
[12] HR Al-Bukhory 71 dan Muslim 1037
[13] Ucapan para imam diatas saya nukilkan dari muqoddimah sifat sholat nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- karya Asy-Syaikh Al-Albani , untuk selengkapnya kembali pada kitab tersebut.
[14] Az-Zuhry tidak mendengar dari ‘Umar.
[15] Lihat bab setelah ini.
[16] Adapun ustat Dzul ia langsung angkat kaki begitu Ustadz Fathurrohman memulai ta’limnya.
Filehashes
CRC32: 6FDD1237
MD5: AC3044261EE926DA61D012A77BFB7316
SHA-1: 611FF366ED20284BB0062A8261A42974726B9F14
Yayasan Dzulqornain (811.8 KiB, 271 hits)
Filehashes
CRC32: B2590865
MD5: 54F60BC488D4618BF75F9C84B7B94A92
SHA-1: 280F84CB6D1F30D14AB8B5504A2F5C8FC40B2215
Ada pengemis di Dauroh Fiqh Nasional -Dzulqornain (381.8 KiB, 290 hits)
Audio/Artikel terkait:
- (Audio) Pertengkaran sesama pemuja yayasan
- Bukti dan Bantahan celaan Luqman terhadap Darul Hadits Dammaj dan Ulamanya (Rev.1432H)
- Masjid yang dikuasai Hizbi/Yayasan untuk keperluan mengajar
- Yayasan Sarana Dakwah Tanpa Berkah
- Syubuhat Yayasan untuk Dakwah dan Bantahannya
